Nasional

Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024: Luthfi-Yasin Sementara Ungguli Andika-Hendi

Rabu, 27 November 2024 | 16:00 WIB

Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024: Luthfi-Yasin Sementara Ungguli Andika-Hendi

Ilustrasi Quick Qount Pilkada Jateng (Foto: NU Online)

Semarang, NU Online Jateng

Sejumlah lembaga survei mulai menayangkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024 pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.40 WIB.


Lembaga survei yang merilis hasil quick count tersebut meliputi Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).


Dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi pada Pilkada Jateng 2024 adalah Paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Paslon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.


Paslon 01 diketahui menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Lempongsari, Semarang, sedangkan Paslon 02 mencoblos di wilayah masing-masing, yakni Ahmad Luthfi di TPS 01 Sumber, Banjarsari, Solo, dan Taj Yasin di TPS 03 Karangmangu, Sarang, Rembang.


Berikut hasil sementara quick count dari empat lembaga survei yang berhasil dihimpun:


    •    Litbang Kompas
Suara masuk: 80,25%
    1.    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 40,60%
    2.    Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,40%


    •    Indikator
Suara masuk: 81,50%
    1.    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 41,93%
    2.    Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,07%


    •    LSI
Suara masuk: 78,50%
    1.    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 40,24%
    2.    Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,76%
    

•    SMRC
Suara masuk: 74,80%
    1.    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 41,05%
    2.    Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,95%


Berdasarkan rata-rata hasil survei, Paslon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul sementara dengan persentase suara sekitar 58 persen. Sementara itu, Paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh rata-rata suara 40 persen.


Hitungan cepat (quick count) adalah metode prediksi hasil pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei independen dengan menggunakan sampel data dari sejumlah TPS. Meski akurat, hasil quick count bersifat sementara dan tidak memiliki kekuatan hukum.


Sebaliknya, hasil resmi pemilu dihitung melalui real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses real count dilakukan secara berjenjang dari seluruh TPS hingga tingkat nasional. Hasil ini menjadi dasar penetapan pemenang Pilkada yang sah.