Empat Materi Munas NU Akan Dituntaskan di Forum Muktamar Mendatang
Senin, 27 September 2021 | 09:00 WIB

Sidang pleno pengesahan hasil-hasil sidang komisi pada Munas-Konbes NU 2021 di Jakarta (Foto: NU Online)
M Ngisom Al-Barony
Penulis
Jakarta, NU Online Jateng
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang digelar di Hotel Grand Sahid Jakarta resmi ditutup Ahad (26/9) kemarin.
Â
Sidang pleno jelang penutupan merekomendasikan, empat dari total sembilan materi yang tak tuntas dibahas pada forum Munas-Konbes NU 2021 menjadi materi yang akan dibahas pada Muktamar Ke-34 NU mendatang.
Â
Sidang pleno Munas-Konbes NU 2021 dipimpin oleh Ketua SC KH Ahmad Ishomuddin didampingi Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Waketum PBNU KH Maksum Machfoed, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, dan Ketua OC H Juri Ardiantoro.
Â
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi kerja keras para musyawarin (peserta Munas-Konbes) dalam mendiskusikan dan membangun argumentasi pada setiap topik bahasan. Ia mendorong Bahtsul Masail sebagai forum kajian ilmiah keagamaan NU terus berkembang.
Â
"Aktivis bahtsul masail harus menguasai al-qawaid al-ushuliyyah, kaidah-kaidah ushul fiqh (yurisprudensi Islam)," pinta Said Aqil.
Â
Ketua SC KH Ishomuddin menjelaskan, keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fiqih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fiqih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.
Â
"Forum Munas-Konbes NU 2021 terbagi dalam beberapa sidang komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, Komisi Rekomendasi, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah, Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah, dan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah," terangnya.Â
Â
Dikatakan, diskusi berlangsung dinamis hingga larut malam pada Sabtu (25/9) dan hasil akhirnya diputuskan pada sidang pleno setelah tiap pimpinan komisi menyampaikan hasil rumusan sidang komisi masing-masing.
Â
"Forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar NU ini telah menuntaskan sejumlah pembahasan, di antaranya hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum," ujarnya.
Â
Ketua OC H Juri Ardiantoro menyampaikan, kegiatan Munas-Konbes NU 20201 bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Peserta terdiri dari internal syuriyah dan tanfidziyah PBNU dan tiga orang perwakilan dari PWNU se-Indonesia, serta para pimpinan lembaga dan badan otonom NU tingkat pusat," pungkasnya. Â
Â
Penulis: M Ngisom Al-Barony
Editor: Samsul Huda
Terpopuler
1
Abu Sampah Disulap Jadi Paving, Inovasi Hijau LPBI NU dan Banser Trangkil
2
Khutbah Jumat: Pelajaran Yang Tersirat Dalam Ibadah Haji
3
Semarak Harlah ke-75, Fatayat NU Wonogiri Gali Potensi Kader dengan Semangat Kartini
4
Kasus Pneumonia Jamaah Haji Meningkat, dr Alek Jusran Imbau Jaga Kesehatan
5
Gelorakan Dakwah Lewat Tulisan, NU Online Kumpulkan Jurnalis Muda Nahdliyin se-Jateng dan DIY
6
NU Online dan LAZISNU Gelar Workshop Jurnalistik Filantropi, Cilacap Jadi Tuan Rumah
Terkini
Lihat Semua