Berikut Ini Syarat Menjadi Pahlawan Nasional dan Tata Cara Pengajuannya
Selasa, 22 April 2025 | 07:45 WIB
Nazlal Firdaus Kurniawan
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Tanggal 21 April kembali diperingati sebagai Hari Kartini, mengenang jasa Raden Ajeng Kartini, sosok perempuan tangguh yang memperjuangkan hak-hak wanita, khususnya di bidang pendidikan. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa perjuangan Kartini tidak lepas dari peran ulama besar yang dekat dengan kalangan pesantren, yakni KH Muhammad Sholeh bin Umar atau yang lebih dikenal dengan nama Kiai Sholeh Darat.
RA Kartini dikenal sebagai santri dari ulama masyhur di zamannya tersebut. Ia kerap menghadiri pengajian Kiai Sholeh Darat yang kala itu diadakan di Pendopo Kabupaten Demak. Rais ‘Aam Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (Jatman) PBNU, KH Achmad Chalwani, juga menegaskan bahwa Kartini merupakan murid langsung dari Kiai Sholeh Darat.
Salah satu momen yang membekas dalam benak Kartini adalah ketika Kiai Sholeh menafsirkan Surat Al-Fatihah ke dalam bahasa Jawa. Kartini sangat terkesan hingga ia meminta agar seluruh isi Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa. Baginya, agama harus dapat dipahami oleh masyarakat awam, terlebih kaum perempuan pada masa itu yang sangat terbatas akses pendidikannya.
Menariknya, Kiai Sholeh Darat tidak hanya mendidik RA Kartini. Dua tokoh pendiri organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia juga pernah menjadi muridnya, yaitu KH Hasyim Asy’ari (pendiri Nahdlatul Ulama) dan KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah). Hal ini menunjukkan betapa luas dan mendalam pengaruh keilmuan sang kiai.
Namun, di tengah kemasyhuran dan kontribusi besarnya, Kiai Sholeh Darat hingga kini belum dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Banyak kalangan, termasuk warga nahdliyin, mempertanyakan bagaimana proses pengusulan gelar tersebut dan apa saja syaratnya.
Mengutip dari Sekretariat Negara, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Gelar berupa Pahlawan Nasional dan di dalam pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Berikut ini syarat umum untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. berkelakuan baik;
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Tata cara pengusulan
1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.
2. Bupati / Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
4. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
5. Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
8. Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.
Terpopuler
1
Tari dan Tayu, Sosok Kartini Kembar Fatayat NU dari Kendal
2
Darul Amanah FA Jaring Bintang Lapangan Lewat Seleksi Terbuka SSB dan Beasiswa 2025/2026
3
6 Fakta Sejarah RA Kartini yang Jarang Diketahui Publik
4
Peringati HKBN 2025, LPBINU Kudus Gelar Pelatihan Driver Perahu Karet untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
5
Kemandirian Kader Jadi Sorotan Ketua PW Ansor Jateng dalam Halal Bihalal PAC Ansor Gringsing
6
Tumbuhkan Jiwa Mandiri dan Disiplin, Santri Pesantren Salafiyah Kangkung Kendal Semarakkan Ekstrakurikuler Pramuka
Terkini
Lihat Semua