• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 19 April 2024

Kiai NU Menjawab

Haruskah Suami-Istri Pungut Rontokan Rambut seusai Berhubungan?

Haruskah Suami-Istri Pungut Rontokan Rambut seusai Berhubungan?
Ilustrasi
Ilustrasi

Assalamu'alaikum war. wab.
Kepada Yth Pengasuh Rubrik Kiai NU Menjawab
Jika kita habis hubungan suami-istri lalu tertidur apa kita harus mungutin rontokan rambut dibantal untuk disucikan?
Atas jawaban kiai, kai sampaikan terima kasih
Wassalamu'alaikum war. wab.

(Hamba Allah)

 

Jawaban:

 

Wa'alaikum salam war. wab.

Penanya dan pembaca yang budiman. Untuk mejawab pertanyaan di atas perlu dijelaskan bahwa fardlunya mandi besar (janabah) ada 2 (dua):

1.    Niat menghilangkan hadast besar atau hadast janabah
2.    Menyiramkan air keseluruh anggota tubuh bagian luar (dhohirul badan) secara merata, termasuk diantaranya adalah membasuh semua rambut baik bagian luar (yang nampak dilihat) atau bagian dalam (yang tidak nampak dilihat).

 

Penjelasan nomor 1 di atas didasarkan pada kitab Fathul Muin, Juz 1, hal. 96 sebagai berikut:

 

 (فرع) يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمهما غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب، ويكره فعل شئ من ذلك بلا وضوء. وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا، وكذا دما، لان ذلك يرد في الآخرة جنبا.

 

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang junub, haidl dan nifas setelah berhentinya darah untuk membasuh alat vitalnya dan wudlu guna tidur,makan dan minum. Dimakruhkan mengerjakan hal-hal tersebut tanpa wudlu terlebih dahulu. Seyogyanya bagi mereka sebelum mengerjakan mandi untuk tidak memotong rambut, kuku atau menghilangkan darah, karena benda-benda tersebut akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub.”


Sedangkan penjelasan nomor 2 sebagaimana di atas didasarkan pada kitab yang sama, hal 91, sebagai berikut:

 

ثانيهما: (تعميم) ظاهر (بدن حتى) الاظفار وما تحتها، و (الشعر) ظاهرا وباطنا وإن كثف، وما ظهر من نحو منبت شعرة زالت قبل غسلها،

 

Artinya: “Yang kedua dari fardlunya mandi besar adalah meratakan anggota dhohir badan dengan air, termasuknya adalah kuku dan bagian bawahnya, rambut baik bagian luar atau bagian yang dalam, walaupun rambutnya tebal dan tempat tumbuhnya rambut yang telah rontok sebelum di basuh.”


Sementara itu, dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 31,  karangan Syekh Nawawi al-Bantany al-Indonisiy dijelaskan sebagai berikut :

 

ومن لزمه غسل يسن له ألا يزيل شيئا من بدنه ولو دما أو شعرا أو ظفرا حتى يغتسل لأن كل جزء يعود له في الآخرة فلو أزاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الأكبر تبكيتا للشخص

 

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi besar maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan apapun dari anggota badannya walaupun itu berupa darah, rambut atau kaku sampai ia mengerjakan kewajiban mandi, karena semua anggota badan akan kembali lagi kepadanya di akhirat. Apabila ia menghilangkannya sebelum mengerjakan mandi besar maka hadats besar kembali kepadanya sebagai bentuk teguran.”

 

Dalam kitab lainnya, yakni Raudhatut Thalibin, Juz 1, hal. 91,  dijelaskan sebagai berikut: 

 

ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه  وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح  وفي البيان وجهان  أحدهما يجب  والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت  والله أعلم 

 

Artinya: “Apabila seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai rambut atau beberapa helai rambut kemudian ia mencabutnya maka Imam Mawardi berpendapat jika air bisa sampai keakar rambut maka sudah mencukupi, namun jika tidak, maka wajib menyampaikan air ke akarnya. Dalam fatwa Ibnu Shobagh dijelaskan bahwa wajib membasuh bagian yang tampak menurut Qaul Ashoh. Dalam kitab al Bayan diterangkan ada dua pendapat mengenai hal ini: Pertama, wajib –membasuh anggota tubuh yang terlepas. Kedua, tidak wajib membasuhnya karena telah terlewatkannya bagian yang wajib dibasuh, sebagaimana orang yang wudlu tetapi tidak membasuh kakinya kemudian kakinya dipotong/diamputasi.”

 

Dari seluruh uraian diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang junub tidak wajib memungut rontokan rambut yang ada dibantal untuk ikut di basuh karena rambut tersebut sudah lepas dari tubuh. Namun demikian sebaiknya ia memungutnya untuk  ikut dibasuh saat mandi sebab ada keterangan dalam kutubussalaf bahwa rambut atau kuku yang rontok sebelum mandi akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub. Adapun Kata “yanbaghi” pada ibarat diatas dimaksudkan berhukum sunnah tidak berhukum wajib. Wallahu a'lam.


(Zaenal Amin, LBM PWNU Jawa Tengah)
 

 

 

 

 


Kiai NU Menjawab Terbaru