• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Rabu, 24 April 2024

Kiai NU Menjawab

Apa Hukum Melempar Senyum Mengejek dan Tertawa Menghina Orang Lain?

Apa Hukum Melempar Senyum Mengejek dan Tertawa Menghina Orang Lain?
Senyum mengejek atau tertawa mengolok-olok orang lain sungguh dilarang dalam Islam karena menyakiti hati orang yang diejek dan diolok-olok melalui senyum dan tertawaan.
Senyum mengejek atau tertawa mengolok-olok orang lain sungguh dilarang dalam Islam karena menyakiti hati orang yang diejek dan diolok-olok melalui senyum dan tertawaan.

Pengasuh Kanal Kiai NU Menjawab.
 

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi  wabarakatuh.
.Kami ingin menanyakan tentang hal yang kadang kita lakukan, yakni kita kadang suka menertawakan orang lain dengan maksud mengolok atau mengejek baik sebagai individu maupun sebagai kelompok sosial. Bagaimana hal demikian dalam pandangan Islam, apa hukumnya? Atas jawabannya, terima kasih.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

(Hamba Allah/Tegal)

 
Jawaban 

 

Wa'alaikumussalam  warahmatullahi wabarakatuh. 

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Senyum mengejek atau tertawa mengolok-olok orang lain sungguh dilarang dalam Islam karena menyakiti hati orang yang diejek dan diolok-olok melalui senyum dan tertawaan. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ejekan, olok-olok, dan mengangkat aib dan kekurangan orang lain ke permukaan meski dengan isyarat sebagai bahan tertawaan merupakan tindakan tercela. 

 

الآفة الحادية عشر السخرية والاستهزاء وهذا محرم مهما كان مؤذيا كما قال تعالى يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ومعنى السخرية الاستهانة والتحقير والتنبيه على العيوب والنقائص على وجه يضحك منه وقد يكون ذلك بالمحاكاة في الفعل والقول وقد يكون بالإشارة والإيماء 

 

Artinya, “Kerusakan kesebelas adalah ejekan dan olok-olok. Hal ini diharamkan ketika menyakiti pihak lain sebagaimana firman Allah SWT, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kelompok mengolok-olok kelompok lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Jangan pula sekelompok perempuan (mengolok-olok) kelompok perempuan lainnya (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari kelompok (yang mengolok-olok),’ (Surat Al-Hujurat ayat 11). Pengertian sukhriyyah atau olok-olok adalah tindakan menghina, merendahkan, dan mengangkat aib serta kekurangan orang lain dengan jalan ‘menertawakannya.’ Hal itu dapat dilakukan dengan perbuatan atau ucapan, terkadang dengan isyarat dan petunjuk tertentu,” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo, Darus Syi‘ib: tanpa catatan tahun], juz IX, halaman 1577-1578).

 

Adapun sahabat Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa senyum merendahkan dan tertawa penghinaan terhadap orang lain merupakan dosa yang pasti tercatat. Kalau senyum adalah dosa kecil, maka tertawa adalah dosa besar.

 

وقال ابن عباس في قوله تعالى يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا إن الصغيرة التبسم بالاستهزاء بالمؤمن والكبيرة القهقهة بذلك وهذا إشارة إلى أن الضحك على الناس من جملة الذنوب والكبائر

 

Artinya, “Sahabat Ibnu Abbas RA perihal firman Allah SWT ‘Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak juga yang besar, melainkan ia mencatat semuanya,’ (Surat Al-Kahfi ayat 49) mengatakan, ‘yang kecil’ adalah senyum ejekan terhadap orang yang beriman. Sedangkan ‘yang besar’ adalah tertawa terbahak sebagai ejekan atas orang beriman.’ Ini sudah cukup sebagai isyarat bahwa menertawakan orang lain sebagai ejekan termasuk dosa besar,” (Al-Ghazali, tanpa catatan tahun: IX/1578). 

 

Pada prinsipnya, senyum mengejek dan tertawa penghinaan merupakan bentuk tindakan peremehan dan pengecilan yang dapat menyakiti orang lain. Sedangkan Islam melarang kita untuk menyakiti orang lain.

 

 وكل هذا يرجع إلى استحقار الغير والضحك عليه استهانة به واستصغارا له وعليه نبه قوله تعالى عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ أي لا تستحقره استصغارا فلعله خير منك وهذا إنما يحرم في حق من يتأذى به 

 

Artinya, “Semua itu merujuk pada tindakan meremehkan dan menertawakan orang lain sebagai bentuk penghinaan dan pengecilan atasnya. Firman Allah SWT mengingatkan, ‘Boleh jadi kelompok lain (yang diolok-olok) lebih baik dari kelompok (yang mengolok-olok),’ (Surat Al-Hujurat ayat 11). 

 

Maksudnya, janganlah kamu merendahkan orang lain karena mengganggapnya kecil karena boleh jadi ia lebih baik darimu. Tindakan ini diharamkan karena menyangkut hak orang lain yang tersakiti,” (Al-Ghazali, tanpa catatan tahun: IX/1578). Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, 

Wassalamu ’alaikum warahmatullahi  wabarakatuh. 

 

(Alhafiz Kurniawan) 


Sumber: Hukum Melempar Senyum Mengejek dan Tertawa Menghina Orang Lain

 


Kiai NU Menjawab Terbaru