Keislaman

Zakat Fitrah, Berkaitan dengan Idul Fitri atau Ramadhan?

Ahad, 30 Maret 2025 | 09:00 WIB

Zakat Fitrah, Berkaitan dengan Idul Fitri atau Ramadhan?

Zakat Fitrah. (Foto: NU Online)

Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh. Dalam Islam, tujuan dari ibadah bukan hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga untuk menebarkan manfaat bagi sesama.


Oleh karena itu, zakat fitrah menjadi sarana bagi setiap muslim untuk membersihkan diri dari kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan puasa, seperti ucapan atau perbuatan yang kurang baik. Dengan adanya zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk tidak hanya fokus pada hubungan dengan Allah (hablun minallah), tetapi juga pada hubungan sosial dengan sesama manusia (hablun minannas), terutama dengan mereka yang membutuhkan.


وأَمَّا مَتَى تَجِبُ زَكَاةُ الفِطْرِ ؟ فَإِنَّهُمُ اتَّفَقُوا على أَنَّهَا تَجِبُ فِي آخِرِ رَمَضَانَ لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ مِن رَمَضَانَ.


Artinya, "Adapun mengenai kapan zakat fitrah menjadi wajib, maka para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadis Ibnu Umar: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari (atau setelah) bulan Ramadhan." (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Qurthubi, cetakan Dar Ibn Al-Jawzi, Kairo, jilid 2, hlm 48).


Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kapan tepatnya zakat fitrah menjadi wajib. Perbedaan ini bukan dalam hal kewajiban membayar zakat fitrah itu sendiri, tetapi lebih kepada waktu mulai berlakunya kewajiban tersebut. Apakah zakat fitrah wajib setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan ataukah setelah terbitnya fajar pada hari Idul Fitri? Pertanyaan ini menjadi perdebatan di kalangan ulama mazhab.


وسَبَبُ اخْتِلَافِهِم هَل هِيَ عِبَادَةٌ مُتَعَلِّقَةٌ بِيَومِ العِيدِ، أَو بِخُرُوجِ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ لِأَنَّ لَيْلَةَ العِيدِ لَيسَت مِن رَمَضَانَ ، وفَائِدَةُ هذا الاختِلافِ في المَوْلُودِ يُولَدُ قَبْلَ الفَجْرِ مِن يَوْمِ العِيدِ وبَعدَ مَغِيبِ الشَّمْسِ هَل تَجِبُ عَلَيْهِ أَم لا ؟ .


Artinya, "Penyebab perbedaan pendapat di antara mereka adalah apakah zakat fitrah merupakan ibadah yang terkait dengan hari raya Idul Fitri ataukah dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Sebab, malam Idul Fitri bukan bagian dari Ramadhan. Konsekuensi dari perbedaan ini adalah mengenai bayi yang lahir setelah matahari terbenam (di akhir Ramadan) tetapi sebelum terbit fajar (di hari raya Idul Fitri), apakah zakat fitrah wajib dikeluarkan untuknya atau tidak?". (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Qurthubi, cetakan Dar Ibn Al-Jawzi, Kairo, jilid 2, hlm 48).


Dalam keterangan di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat mengenai waktu wajibnya zakat fitrah disebabkan oleh dua cara pandang.


Pertama, zakat fitrah sebagai ibadah yang berkaitan dengan Idul Fitri. Jika zakat fitrah dianggap sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri, maka kewajibannya baru muncul ketika fajar telah terbit di hari raya. Pandangan ini dipegang oleh Imam Malik dalam riwayat Ibnu Qasim dan Imam Abu Hanifah.


Kedua, zakat fitrah sebagai ibadah yang berkaitan dengan berakhirnya Ramadhan. Jika zakat fitrah dianggap sebagai bentuk penyempurna puasa, maka kewajibannya sudah mulai berlaku sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Pandangan ini dianut oleh Imam Malik dalam riwayat Asyhab dan Imam Syafi’i.


Nah dapat disimpulkan bahwa, perbedaan pendapat mengenai waktu wajibnya zakat fitrah menunjukkan bagaimana para ulama berusaha memahami makna dan tujuan ibadah ini secara mendalam. Mereka yang berpendapat bahwa zakat fitrah berkaitan dengan Idul Fitri menekankan bahwa ibadah ini adalah bagian dari perayaan hari raya, sehingga kewajibannya baru muncul saat fajar di hari tersebut.


Di sisi lain, mereka yang mengaitkannya dengan berakhirnya Ramadan berargumen bahwa zakat fitrah merupakan bentuk penutup bulan suci, sehingga wajib ditunaikan sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.


Meskipun terdapat perbedaan pandangan, kedua pendapat ini sama-sama mengarah pada tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.