• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 2 Mei 2024

Keislaman

Keharaman Tumpahkan Darah Muslim

Keharaman Tumpahkan Darah Muslim
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Hadits Arba’in Syekh Imam Nawawi membahas tentang haramnya menumpahkan darah muslim, melainkan dengan beberapa alasan yang dibenarkan syariat. Nabi Muhammad SAW bersabda:


لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ


“Darah seorang muslim terlarang ditumpahkan selain karena alasan di antara tiga: orang yang telah menikah berzina, membunuh dan dia telah menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya.


Sedangkan sahabat yang meriwayatkannya adalah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu. Imam Ash-Shan’ani dalam 'Subulus Salam' (I/117) menyebutkan profil singkatnya. Namanya Abu Abdurrahman bdullah bin Ummi Abd Al-Hudzali merupakan sahabat dan pelayan Rasulullah SAW. Beliau termasuk sahabat yang terdahulu masuk Islam. Ikut serta dalam perang Badar dan ahli fiqih dari kalangan sahabat. Beliau menghafal langsung dari Rasulullah sebanyak 70 surat. Meninggal di Madinah pada tahun 32 H pada usia 60 tahun.


Dikutip dari laman indonesiainside.id, secara umum hadits ini menerangkan bahwa haram hukumnya membunuh muslim, kecuali ada dari 3 kriteria yang terpenuhi. Pertama, berzinanya orang yang telah menikah. Kedua, membunuh. Ketiga, murtad. Adapun pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini, sebagaimana catatan Syekh Ustaimin dalam 'Syarh Arba’in' di antaranya sebagai berikut:

 
  1. Haramnya darah muslim atau wajib menghormati nyawa muslim. 
  2. Darah non-muslim halal kecuali yang sedang ada kesepakatan damai, kafir dzimmi (yang tinggal dengan aman di negeri muslim dan dalam lindungan negara) dan musta’min (seperti yang datang ke negeri Islam dengan damai untuk berdagang dan lain sebagainya).
  3. Nabi mengajarkan metode penyampaian menarik dengan cara klasifikasi masalah. 
  4. Orang yang telah menikah kemudian berzina, maka hukumnya dibunuh dengan cara rajam.
  5. Orang yang membunuh (menghilangkan nyawa) dan murtad (sesudah melalui proses permintaan taubat dan semacamnya) masuk dalam kategori hadits ini.


Maka dari itu, jika ada orang yang sudah menikah berzina, membunuh dan murtad, maka menurut hadits ini halal darahnya. Tentunya, ini berjalan berdasarkan koridor hukum, bukan main hakim sendiri. Semuanya adalah wewenang pemerintah. Wallahu a’lam bis shawab


Keislaman Terbaru