Hadits Arba’in Syekh Imam Nawawi membahas tentang haramnya menumpahkan darah muslim, melainkan dengan beberapa alasan yang dibenarkan syariat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ
“Darah seorang muslim terlarang ditumpahkan selain karena alasan di antara tiga: orang yang telah menikah berzina, membunuh dan dia telah menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya.
Sedangkan sahabat yang meriwayatkannya adalah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu. Imam Ash-Shan’ani dalam 'Subulus Salam' (I/117) menyebutkan profil singkatnya. Namanya Abu Abdurrahman bdullah bin Ummi Abd Al-Hudzali merupakan sahabat dan pelayan Rasulullah SAW. Beliau termasuk sahabat yang terdahulu masuk Islam. Ikut serta dalam perang Badar dan ahli fiqih dari kalangan sahabat. Beliau menghafal langsung dari Rasulullah sebanyak 70 surat. Meninggal di Madinah pada tahun 32 H pada usia 60 tahun.
Dikutip dari laman indonesiainside.id, secara umum hadits ini menerangkan bahwa haram hukumnya membunuh muslim, kecuali ada dari 3 kriteria yang terpenuhi. Pertama, berzinanya orang yang telah menikah. Kedua, membunuh. Ketiga, murtad. Adapun pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini, sebagaimana catatan Syekh Ustaimin dalam 'Syarh Arba’in' di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga
Cinta yang Menyempurnakan Iman
- Haramnya darah muslim atau wajib menghormati nyawa muslim.
- Darah non-muslim halal kecuali yang sedang ada kesepakatan damai, kafir dzimmi (yang tinggal dengan aman di negeri muslim dan dalam lindungan negara) dan musta’min (seperti yang datang ke negeri Islam dengan damai untuk berdagang dan lain sebagainya).
- Nabi mengajarkan metode penyampaian menarik dengan cara klasifikasi masalah.
- Orang yang telah menikah kemudian berzina, maka hukumnya dibunuh dengan cara rajam.
- Orang yang membunuh (menghilangkan nyawa) dan murtad (sesudah melalui proses permintaan taubat dan semacamnya) masuk dalam kategori hadits ini.
Maka dari itu, jika ada orang yang sudah menikah berzina, membunuh dan murtad, maka menurut hadits ini halal darahnya. Tentunya, ini berjalan berdasarkan koridor hukum, bukan main hakim sendiri. Semuanya adalah wewenang pemerintah. Wallahu a’lam bis shawab
Terpopuler
1
Wagub Jateng Tegaskan Proyek Giant Sea Wall Diperpanjang hingga 20 KM
2
Polemik Nasab Ba'alawi dalam Perspektif Aswaja
3
Dari Barak Militer hingga Kabur Aja Dulu, Santri Bahas Isu Kekinian di FMPP 43 Jawa-Madura
4
Ketua Lesbumi PCNU Pati Terbitkan Buku 'Jabrik', Kritik Sosial Dibungkus Cerita Jenaka
5
Sekjen Kemenkes RI Resmikan RSI NU Cakra Medika Mayong
6
Wagub Jateng Dorong Ijazah MDT Jadi Nilai Tambah dalam SPMB
Terkini
Lihat Semua