Keislaman

Cara Islam Menjaga Keselamatan Pasien Perempuan

Rabu, 30 April 2025 | 17:00 WIB

Cara Islam Menjaga Keselamatan Pasien Perempuan

Ilustrasi Dokter (Freepik)

Belakangan ini, publik dikejutkan dengan beredarnya video kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan berinisial MFS di Garut. Kasus ini terjadi ketika dokter tersebut melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap pasien perempuan tanpa didampingi suaminya. Dalam video yang beredar, tampak jelas tindakan dokter tersebut memeriksa hingga bagian payudara pasien, yang kemudian menuai sorotan luas.


Sebenarnya salah satu kewajiban seorang dokter ialah memberikan pelayanan yang sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.Tempat layanan kesehatan seharusnya menjadi tempat perlindungan, pengobatan dan pemulihan pasien. akan tetapi keduanya bisa menjadi tempat pelecehan seksual kepada pasien yang tidak seharusnya terjadi.


Hukum Dokter Laki-laki Memeriksa Pasien Perempuan


Dalam Islam, hukum awal dokter laki-laki memeriksa pasien perempuan adalah haram. Namun dalam kondisi darurat, hal ini diperbolehkan sesuai dengan kaidah ushul fiqh:


الضَّرُورَاتِ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ


“Kemadaratan memperbolehkan hal-hal yang dilarang.”


Imam al-Baghawi dalam kitab Tahdzib memperjelas kaidah tersebut dengan menyatakan:


"وإذا كان بعورة المرأة علة يجوز للطبيب الأمين أن ينظر إليها؛ للمعالجة؛ كما يجوز للختان أن ينظر إلى فرج المختون؛ لأنه موضع ضرورة."


“Dokter laki-laki yang berintegritas diperbolehkan melihat aurat perempuan karena ada 'illat (sebab) untuk mengobati, sebagaimana diperbolehkannya seorang dokter melihat kelamin orang yang dikhitan, karena dalam kondisi darurat.” (Lihat Tahdzib al-Asma’ wal-Lughat, Imam al-Baghawi, juz 3, halaman 65.)


Ḥisām al-Dīn ‘Afānah dalam Fatawa Yas'alunaka jilid 4, halaman 437, jua menjelaskan bahwa diperbolehkannya dokter laki-laki memeriksa pasien perempuan juga disyaratkan apabila tidak tersedia dokter perempuan. Fakta menunjukkan, dari total 5.270 dokter kandungan di Indonesia, hanya sekitar 1.810 orang yang merupakan perempuan.


Tata Cara Pemeriksaan Pasien Perempuan


Lebih lanjut, Ḥisām al-Dīn juga menguraikan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan pasien perempuan oleh dokter laki-laki, di antaranya:

  1. Dokter benar-benar dalam rangka merawat dan membuka aurat pasien harus disertai mahram atau suaminya.
  2. Dokter hanya membuka aurat pasien sesuai kebutuhan medis, dan wajib menutup bagian tubuh yang tidak diperiksa.
  3. Jika cukup dengan melihat, maka dokter tidak diperkenankan menyentuh pasien dan harus selalu mengingat Allah SWT dalam setiap tindakan.
  4. Pasien perempuan hendaknya memilih dokter laki-laki yang terpercaya dan memiliki integritas keagamaan.


Dalam Islam, interaksi medis antara dokter laki-laki dan pasien perempuan diperbolehkan dengan syarat adanya kebutuhan mendesak, tidak ada dokter perempuan, dan tetap menjaga adab serta batasan syariat. Kehadiran mahram atau pendamping perempuan dalam proses pemeriksaan menjadi unsur penting yang harus diperhatikan untuk menjaga kehormatan dan menghindari potensi pelanggaran.


Islam menekankan pentingnya adab, profesionalisme, dan integritas, termasuk dalam bidang kesehatan, untuk menjaga martabat kemanusiaan, khususnya keselamatan dan kehormatan pasien perempuan.


Nabil Fithran, Mahasiswa IAT STAI Al-Anwar Sarang, Rembang