Dinamika

PCNU Pemalang Dorong Percepatan Perbup untuk Implementasi Perda Pesantren

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB

PCNU Pemalang Dorong Percepatan Perbup untuk Implementasi Perda Pesantren

Ketua PCNU Pemalang, KH Abu Joharudin Bahry (Dok. PCNU Pemalang)

Pemalang, NU Online Jateng  

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang menyampaikan apresiasi sekaligus dorongan kuat terhadap langkah DPRD Kabupaten Pemalang yang mendorong Pemerintah Kabupaten segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.


Ketua PCNU Pemalang, KH Abu Joharudin Bahry menegaskan pentingnya kehadiran Perbup agar Perda yang telah disahkan dapat dioperasionalkan dan memberikan manfaat konkret bagi pesantren di Pemalang.


“Maka sebagai landasan operasional, maka saya kira Perbup sangat dibutuhkan untuk sebagai landasan operasional pengembangan fasilitasi pesantren. Saya kira sangat bagus tuh. Kami mendorong, mudah-mudahan segera terwujud,” ujar Kiai Abu kepada NU Online Jateng pada Selasa (10/06/2025).


Lebih lanjut, Kiai Abu menggarisbawahi bahwa pesantren dan NU adalah dua entitas yang tak bisa dipisahkan. NU didirikan oleh para ulama pesantren, sehingga setiap upaya memperkuat pesantren secara langsung merupakan bagian dari penguatan Nahdlatul Ulama.


“Pesantren dengan NU itu seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan. Maka wajar bila NU menjadi yang paling berkepentingan untuk mengawal regulasi ini agar betul-betul berpihak pada pesantren,” tandasnya.


PCNU Pemalang juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan hingga pengawasan Perbup. Kolaborasi lintas sektor, menurut Kyai Abu, menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda Pesantren.


Sebelumnya, Ketua FPKB DPRD Pemalang, Ma’mun Riyad, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong Pemkab untuk segera menyusun Perbup agar Perda Pesantren dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menekankan pentingnya alokasi anggaran, pemberian insentif guru ngaji, serta jaminan kesehatan bagi ustaz dan kiai di lembaga pendidikan nonformal seperti pesantren, TPQ, dan madrasah diniyah.


“Kami FPKB ingin memastikan bahwa Perda tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Terutama dalam hal alokasi anggaran APBD untuk dunia pesantren,” ujarnya.


PCNU Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal regulasi ini demi kemajuan pesantren dan kesejahteraan para pendidik agama di Kabupaten Pemalang. Dengan adanya Perbup yang memadai, Perda Pesantren diharapkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pesantren secara menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, pendanaan, maupun perlindungan para pelaku pendidikan Islam.