Ahmad Niam Syukri
Penulis
Mencederai orang lain secara sengaja atau menyakitinya tanpa hak adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun norma-norma hidup bermasyarakat, akan tetapi kalau hal itu tidak sengaja ada kalanya dipersalahkan atau dimaafkan.
Agar kelalaianmu tidak mencederai orang lain, agar ketidaksengajaanmu melukai orang lain, maka tutuplah ujung barang bawaanmu (peralatan tajam semisal, golok, tombak, sabit dan pedang). Rasulullah saw memerintahkan hal itu demi kenyamanan hidup bersama dan menghormati hak sesama.
Hadits nabi: Dari Abu Musa Radliyallahu anhu
قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : مَن مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا ، أَوْ أَسْوَاقِنَا، ومَعَه نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ ، أَوْ لِيَقْبِضْ عَلَى نِصالِهَا بِكفِّهِ أَنْ يُصِيب أَحَداً مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ.
Artinya :
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang berjalan di sesuatu tempat dari masjid-masjid kita atau pasar-pasar kita sedang ia membawa anak-anak panah, maka hendaklah memegang atau menutupi ujung-ujungnya dengan tapak tangannya, sebab dikuatirkan akan mengenai seorang dari kaum muslimin dengan sesuatu yang dibawanya itu.
Hadits Muttafaq alaih
Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
Terpopuler
1
Abu Sampah Disulap Jadi Paving, Inovasi Hijau LPBI NU dan Banser Trangkil
2
Khutbah Jumat: Pelajaran Yang Tersirat Dalam Ibadah Haji
3
Semarak Harlah ke-75, Fatayat NU Wonogiri Gali Potensi Kader dengan Semangat Kartini
4
Kasus Pneumonia Jamaah Haji Meningkat, dr Alek Jusran Imbau Jaga Kesehatan
5
Muslimat NU DIY Gelar Bakti Sosial dan Pasar Murah Guna Ringankan Beban Masyarakat
6
Gelorakan Dakwah Lewat Tulisan, NU Online Kumpulkan Jurnalis Muda Nahdliyin se-Jateng dan DIY
Terkini
Lihat Semua