Taushiyah

Tutuplah Agar Tidak Cederai Orang Lain

Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Tutuplah Agar Tidak Cederai Orang Lain

Foto: Ilustrasi (alif.id)

Mencederai orang lain secara sengaja atau menyakitinya tanpa hak adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun norma-norma hidup bermasyarakat, akan tetapi kalau hal itu tidak sengaja ada kalanya dipersalahkan atau dimaafkan.

   
Agar kelalaianmu tidak mencederai orang lain, agar ketidaksengajaanmu melukai orang lain, maka tutuplah ujung barang bawaanmu (peralatan tajam semisal, golok, tombak, sabit dan pedang). Rasulullah saw memerintahkan hal itu demi kenyamanan hidup bersama dan menghormati hak sesama.


Hadits nabi: Dari Abu Musa Radliyallahu anhu


قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : مَن مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا ، أَوْ أَسْوَاقِنَا، ومَعَه نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ ، أَوْ لِيَقْبِضْ عَلَى نِصالِهَا بِكفِّهِ أَنْ يُصِيب أَحَداً مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ.


Artinya :
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang berjalan di sesuatu tempat dari masjid-masjid kita atau pasar-pasar kita sedang ia membawa anak-anak panah, maka hendaklah memegang atau menutupi ujung-ujungnya dengan tapak tangannya, sebab dikuatirkan akan mengenai seorang dari kaum muslimin dengan sesuatu yang dibawanya itu. 
Hadits Muttafaq alaih


Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri