Ahmad Niam Syukri
Penulis
Mencederai orang lain secara sengaja atau menyakitinya tanpa hak adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun norma-norma hidup bermasyarakat, akan tetapi kalau hal itu tidak sengaja ada kalanya dipersalahkan atau dimaafkan.
Agar kelalaianmu tidak mencederai orang lain, agar ketidaksengajaanmu melukai orang lain, maka tutuplah ujung barang bawaanmu (peralatan tajam semisal, golok, tombak, sabit dan pedang). Rasulullah saw memerintahkan hal itu demi kenyamanan hidup bersama dan menghormati hak sesama.
Hadits nabi: Dari Abu Musa Radliyallahu anhu
قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : مَن مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا ، أَوْ أَسْوَاقِنَا، ومَعَه نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ ، أَوْ لِيَقْبِضْ عَلَى نِصالِهَا بِكفِّهِ أَنْ يُصِيب أَحَداً مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ.
Artinya :
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang berjalan di sesuatu tempat dari masjid-masjid kita atau pasar-pasar kita sedang ia membawa anak-anak panah, maka hendaklah memegang atau menutupi ujung-ujungnya dengan tapak tangannya, sebab dikuatirkan akan mengenai seorang dari kaum muslimin dengan sesuatu yang dibawanya itu.
Hadits Muttafaq alaih
Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
Terpopuler
1
Rayhan Bagus Muwafiq, Anak 6 Tahun Khafilah Jateng yang Maju ke Babak Final pada OSN 1 Abad Ploso
2
42 Santri Jateng dan DIY Masuk Babak Final OSN Sambut 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
3
Kongres XIII JATMAN akan Digelar di Asrama Haji Boyolali, Jadwal 21-22 Desember 2024
4
Tok! UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,16 Juta
5
Ngaji Bareng, Ulama Negeri Syam Beri Tausiyah Pentingnya Menjaga Amanah dihadapan Santri Darul Amanah
6
Milad ke-3, Pesantren Bahrul Ulum Qur'ani Kukuhkan Komitmen dengan Pembangunan Gedung Baru
Terkini
Lihat Semua