Ahmad Niam Syukri
Penulis
Di pagi hari yang masih berselimut kabut, tepatnya pada tanggal 8 Dzul Hijjah 1442 H, tampak lelaki paruh baya dengan wajah sumringah membuka celengan yang terbuat dari tanah yang sudah satu tahun disimpan di bawah ranjang besi.
Alangkah kagetnya lalu bersedih ketika melihat uang tabungan yang hendak dipergunakan untuk membeli kambing kurban telah berubah menjadi tanah yang menggunung lantaran dimakan rayap.
Kesedihan semakin mendalam ketika hari raya kurban tiba dan ia benar-benar tidak bisa melakukan kurban karena tidak memiliki uang untuk membeli kambing. Kesedihan itu berlanjut dan semakin menggurita ketika tetangganya menuntun kambing menuju ke mushala sebelah rumah untuk berkurban.
Namun tak berselang lama, kesedihan dan kegundahan akhirnya sirna ketika sang kiai panutannya memberikan pencerahan "sudah !!!, tidak perlu bersedih, mengapa tidak perlu bersedih?, karena pertama, di hari ini kamu termasuk golongan orang yang tidak mampu untuk berkurban, oleh karenanya kamu tidak termasuk orang yang terkena khithab (pembebanan hukum sunat muakad) yang ditujukan kepada orang Islam yang merdeka, baligh, berakal, dan mampu.
Yang kedua, kamu telah mendapatkan pahala orang yang berkurban, karena kamu telah berniat sejak awal menabung, bahkan setiap kali kamu memasukkan uang ke dalam celengan, kamu selalu berniat berkurban".
Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda; Allah Taala berfirman :
إِذَا أَرَادَ عَبْدِي أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلَا تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِي فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ
Artinya :
Jika hambaKu ingin melakukan kejahatan maka janganlah kalian (para malaikat) catat hingga ia melakukannya, dan jika ia telah melakukannya maka catatlah sebagaimana adanya (yakni satu dosa), tapi jika ia meninggalkannya karena Aku maka catatlah itu sebagai satu kebaikan baginya. Jika ia berniat melakukan kebaikan sedang ia belum melakukannya maka catatlah itu sebagai satu kebaikan baginya, dan jika ia melakukannya maka catatlah itu untuknya sebagai 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. (HR Al-Bukhari)
KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng tahun 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng
Terpopuler
1
Abu Sampah Disulap Jadi Paving, Inovasi Hijau LPBI NU dan Banser Trangkil
2
Khutbah Jumat: Pelajaran Yang Tersirat Dalam Ibadah Haji
3
Semarak Harlah ke-75, Fatayat NU Wonogiri Gali Potensi Kader dengan Semangat Kartini
4
Kasus Pneumonia Jamaah Haji Meningkat, dr Alek Jusran Imbau Jaga Kesehatan
5
Gelorakan Dakwah Lewat Tulisan, NU Online Kumpulkan Jurnalis Muda Nahdliyin se-Jateng dan DIY
6
NU Online dan LAZISNU Gelar Workshop Jurnalistik Filantropi, Cilacap Jadi Tuan Rumah
Terkini
Lihat Semua