• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 21 Mei 2024

Regional

Sambut Perpres Dana Abadi untuk Pesantren, Pemprov Jateng Siapkan Draft Perdanya

Sambut Perpres Dana Abadi untuk Pesantren, Pemprov Jateng Siapkan Draft Perdanya
Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen di ruang kerjanya (Foto: dokumentasi)
Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen di ruang kerjanya (Foto: dokumentasi)

Semarang, NU Online Jateng
Presiden Republik Indonesia (RI) H Joko Widodo (Jokowi) mengatur tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021. Penyusunan Perpres dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan berbagai pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholder pesantren.

 

Menyambut kebijakan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen bersyukur kepada seluruh elemen yang telah merumuskan sehingga Perpres tersebut telah sah oleh tandatangan Presiden Jokowi pada 2 September 2021 lalu.

 

"Tentunya saya berterimakasih dengan seluruh elemen yang telah merumuskan perpres tersebut," kata Yaj Yasin kepada NU Online Jateng, Ahad (19/9).

 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah langsung akan bergerak cepat untuk merumuskan hal tersebut, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. 

 

"Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan di DPRD Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan," terangnya.

 

Terkait untuk penyalurannya, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu untuk keperluan yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, baik Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota.

 

"Untuk pondok-pondok pesantren, juga ada mekanismenya. Tentunya pesantren yang telah terdaftar maupun disahkan oleh Kementerian Agama, sehingga diharapkan semua pondok pesantren di Jateng bisa diakomodir," tutur Gus Yasin yang juga sebagai Panglima Santri Gayeng Nusantara.

 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Agama (Menag) RI H Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.

 

Menag menyebut pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. 

 

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.

 

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

 

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

 

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru