Regional

Resmi! Ini Daftar Besaran UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:00 WIB

Resmi! Ini Daftar Besaran UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Semarang, NU Online Jateng

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah Tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024). Besaran UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

 
Dalam surat keputusan tersebut, UMK 2025 tertinggi di Kota semarang dengan besaran Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475. 


Adapun rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, kenaikan UMK masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
 

Nana mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 


“Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang,” kata Nana, di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12/2024).
 

Nana menegaskan, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun guna melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.


“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

 
Lebih dari itu, Nana menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia berharap agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.


Adapun daftar UMK 2025 ke-35 kabupaten/kota di Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

 
  1. Kabupaten Cilacap - Rp2.640.248,00
  2. Kabupaten Banyumas - Rp2.338.410,00
  3. Kabupaten Purbalingga - Rp2.338.283,12
  4. Kabupaten Banjarnegara - Rp2.170.475,32
  5. Kabupaten Kebumen - Rp2.259.873,55
  6. Kabupaten Purworejo - Rp2.265.937,67
  7. Kabupaten Wonosobo - Rp2.299.521,38
  8. Kabupaten Magelang - Rp2.467.488,00
  9. Kabupaten Boyolali - Rp2.396.598,00
  10. Kabupaten Klaten - Rp2.389.872,78
  11. Kabupaten Sukoharjo - Rp2.359.488,00
  12. Kabupaten Wonogiri - Rp2.180.587,50
  13. Kabupaten Karanganyar - Rp2.437.110,00
  14. Kabupaten Sragen - Rp2.182.200,00
  15. Kabupaten Grobogan - Rp2.254.090,00
  16. Kabupaten Blora - Rp2.238.430,85
  17. Kabupaten Rembang - Rp2.236.168,78
  18. Kabupaten Pati - Rp2.332.350,00
  19. Kabupaten Kudus - Rp2.680.485,72
  20. Kabupaten Jepara - Rp2.610.224,00
  21. Kabupaten Demak - Rp2.940.716,00
  22. Kabupaten Semarang - Rp2.750.136,00
  23. Kabupaten Temanggung - Rp2.246.850,00
  24. Kabupaten Kendal - Rp2.783.455,25
  25. Kabupaten Batang - Rp2.534.383,00
  26. Kabupaten Pekalongan - Rp2.486.653,59
  27. Kabupaten Pemalang - Rp2.296.140,00
  28. Kabupaten Tegal - Rp2.333.586,46
  29. Kabupaten Brebes - Rp2.239.801,50
  30. Kota Magelang - Rp2.281.230,00
  31. Kota Surakarta - Rp2.416.560,00
  32. Kota Salatiga - Rp2.533.583,00
  33. Kota Semarang - Rp3.454.827,00
  34. Kota Pekalongan - Rp2.545.138,00
  35. Kota Tegal - Rp2.376.683,82