Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Kades Bantah Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan PBB-P2
Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Sejumlah Kades di Pati memberikan keterangan kepada wartawan usai hadir di Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Kantor DPRD Pati, Kamis (28/8/2025).
Angga Saputra
Kontributor
Pati, NU Online Jateng
Sejumlah kepala desa (kades) dihadirkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Kantor DPRD Pati, Kamis (28/8/2025). Mereka menegaskan tidak pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Di antaranya adalah Kades Ngagel Kecamatan Dukuhseti, Suwardi, Kades Muktiharjo Kecamatan Margorejo, Suwarto dan Kades Sidoharjo Kecamatan Wedarijaksa, Bogi Yulistanto.
Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi menyampaikan bahwa pihaknya hanya mendapat undangan sosialisasi setelah kebijakan kenaikan tarif pajak diputuskan.
“Kami tegaskan, kami tidak pernah mengusulkan kenaikan. Saat kenaikan ditetapkan, baru ada sosialisasi di tingkat kecamatan,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut kenaikan PBB-P2 hasil musyawarah dengan kades telah menimbulkan polemik. “Kami justru dianggap membebani masyarakat, padahal tidak pernah dilibatkan. Yang ada hanyalah sosialisasi ketika kenaikan telah diputuskan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kades Muktiharjo Kecamatan Margorejo, Suwarto. Pihaknya merasa tersinggung dengan adanya pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut bahwa kenaikan pajak adalah usulan Kades. Sebab, hal itu membuat mereka berbenturan dengan masyarakat.
"Kami para kepala desa, saat ada kenaikan pajak, seperti disampaikan bupati bahwa ada musyawarah dan usulan-masukan Kades, itu tidak benar," jelas dia.
"Kami harap pernyataan itu bisa diklarifikasi. Untung kami dipanggil Pansus. Akhirnya kami bisa menjelaskan hal itu," lanjut dia.
Ia menegaskan, Kades tidak pernah memberikan persetujuan terkait kenaikan PBB-P2 ini. Justru, pihaknya pernah meminta adanya kajian ulang terkait kebijakan ini.
"Saya sempat menyampaikan di Kecamatan Margorejo saat ada sosialisasi. Saya minta tolong dikaji ulang karena kondisi masyarakat kecil sedang sulit, uang Rp10 ribu pun sangat berarti bagi mereka," ungkap Suwarto.
Sebagaimana diketahui, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan tarif pajak PBB-P2 usai mendapat desakan dari berbagai pihak. Tarif pajak dikembalikan seperti tahun 2024.
Bagi warga yang terlanjur membayar, sisa uang akan dikembalikan melalui pemerintah desa masing-masing.
Kades Ngagel, Suwardi, menyebut bahwa sejauh ini pengembalian uang lebihan pembayaran PBB-P2 belum dilakukan. Namun, pihak desa sudah diminta membuat rekening khusus untuk persiapan pengembalian.
"Juknis belum ada. Harapan kami segera, karena masyarakat sudah banyak yang menanyakan, kapan uangnya dikembalikan," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa kades tidak mengusulkan kenaikan PBB-P2. Meskipun demikian, pansus masih akan mendalami terkait persoalan tersebut.
"Kami tanyakan ketiga kades. Kami akan ambil sampel lagi beberapa kecamatan. Hari ini memastikan kalau kades tidak dilibatkan, berarti beda dengan pernyataan Pak Bupati Pati di media," terang dia.
Terpopuler
1
Kriteria Mahar Pernikahan yang Ideal dalam Islam
2
Maulid Nabi, Momentum Syukur dan Cinta Rasulullah
3
Geneologi Keilmuan Hadratussyaikh Hasyim Asy‘ari dan Keterhubungannya dengan Ulama Hadits Maghribi
4
Pekan Raya Kajen Meriahkan Hari Jadi ke-403 Kabupaten Pekalongan
5
Pemprov Jateng Siapkan Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja Tertinggi Nasional
6
Dakwah Abuya Al Maliky: Memakmurkan Pikiran dan Hati
Terkini
Lihat Semua