• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 13 Mei 2024

Regional

Perpres Disahkan Presiden, Pesantren di Tegal Mengaku Gembira

Perpres Disahkan Presiden, Pesantren di Tegal Mengaku Gembira
Syukuran diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tentang pendanaan pesantren (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)
Syukuran diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tentang pendanaan pesantren (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)

Tegal, NU Online Jateng
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akhirnya ditandatangani oleh Presiden H Joko Widodo.

 

Pengasuh Pesantren Al-Abror Lebaksiu, Kabupaten Tegal KH Khambali Utsman mengaku bersyukur dan gembira keberadaan pesantren semakin kokoh di Indonesia. Setelah sebelumnya disahkan Undang-Undang Pesantren, Tahun ini disahkan juga Peraturan Presiden terkait pesantren.

 

"Perpres pesantren sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 September 2021. Saya sangat senang karena dengan adanya perpres itu, seluruh pesantren akan mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN," terangnya.  

 

Hal itu disampaikan dalam acara tasyakuran di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal, Senin (20/9).

 

Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi mengatakan, dengan ditandatanganinya Perpres 82, maka pemerintah mengakui keberadaan pesantren sebagai lembaga yang ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai benteng moral bangsa.

 

"Dengan begitu, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah bisa dijalankan," ucapnya.

 

Perpres 82 lanjutnya, salah satunya mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen.

 

Pesantren akan terus mendapatkan anggaran ke depannya, walaupun presiden berganti-ganti. Ini juga sebagai kado indah Hari Santri yang telah ditetapkan pemerintah setiap 22 Oktober.

 

"Perpres 82 harusnya disinkronkan dengan pemerintah daerah melalui perda, sehingga tidak hanya dialokasikan di APBN, tetapi juga dianggarkan dalam APBD," ucapnya.

 

Kendati menurutnya selama ini pesantren masih bisa berdiri tanpa bantuan pemerintah, dengan adanya aturan tersebut diharapkan pesantren semakin maju dan berkembang pesat.

 

Hadir dalam tasyakuran itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Tegal Habib Soleh, Ketua PCNU Kabupaten Tegal HM Muntoyo, Ketua RMINU Kabupaten Tegal KH Samsul, dan sesepuh PCNU Kabupaten Tegal yang juga sebagai Pengasuh Pesantren Al-Abror Lebaksiu KH Khambali Usman.

 

Kontributor: Tahmid
Editor: M Ngisom Al-Barony
 


Regional Terbaru