Peringatan Hari Tani Pundenrejo Pati Berakhir dengan Intimidasi
Senin, 30 September 2024 | 08:00 WIB
Septy Aisah
Penulis
Pati, NU Online Jateng
Peringatan Hari Tani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati berakhir dengan intimidasi oleh puluhan pegawai Perseroan Terbatas (PT) Laju Perdana Indah (PG Pakis) dan preman kepada kelompok tani Pundenrejo. Peringatan dilakukan dengan berbagai acara, seperti istighosah akbar, diskusi publik hingga kesenian rakyat, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) bermaksud mengambil alih lahan yang sebelumnya diklaim oleh PG Pakis seluas 7,3 hektar. Diketahui, klaim tersebut sudah dihapus karena pertanggal 27 September 2024 hak guna bangunan telah habis.
Baca Juga
Fiqih Air dan Perlindungan atas Petani
“Kami mengecam tindakan biadab dari Perusahaan yang melakukan pengrusakan tanaman, kejadian ini terjadi pada pukul 16.00 WIB di saat petani sedang beristirahat, tiba-tiba sekolompok orang menggunakan mobil Colt Bak dan mini bus turun, kemudian mereka merampas banner aspirasi warga dan merusak tanaman warga,” kata Fajar Muhammad Andika, Tim Hukum petani Pundenrejo kepada NU Online Jateng.
Sebagai informasi, para petani menanam pohon pisang dan ketela di tanah yang sebelumnya merupakan hak guna bangunan PG Pakis, hal tersebut sebagai wujud keberlangsungan hidup kelompok Tani Pundenrejo yang berjumlah 105 kartu keluarga.
Namun, proses penanaman pohon oleh Germapun berakhir mendapat perlawanan dari pihak perusahaan dan preman. Lebih dari itu, kepolisian juga berdatangan ke lokasi penanaman yang membuat kelompok tani Pundenrejo dibayang-bayangi rasa takut.
Kegiatan yang berfokus pada tema ‘Ngurip-Nguripi Lahan’ itu mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pihak perusahaan. Menurut Andika, tindakan yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah tidak hanya melanggar hukum terkait kepemilikan tanah, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, yang melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Kami akan terus melawan tindakan ini, kami akan terus tumbuh dan menyebar seperti tanaman yang sudah kita tanaman. Kami hanya ingin hak atas tanah kami kembali, kembali kepada kami,” ucapnya.
Petani Desa Pundenrejo bersama dengan solidaritas masyarakat dan mahasiswa menyatakan sejumlah sikap untuk mengecam tindakan intimidasi tersebut, di antaranya:
1. Segera menyelesaikan konflik agraria di Pundenrejo dan segera mengembalikan hak atas tanah yang seharusnya berpihak kepada petani bukan korporasi.
2. Mengecam pengusiran paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, preman, dan satpam PT LPI yang mengancam hak rasa aman kaum tani Pundenrejo, Pati.
3. Menuntut kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera meredistribusikan tanah kepada petani dan menolak adanya izin baru PT Laju Perdana Indah dalam bentuk apapun di atas tanah garapan kaum tani Pundenrejo.
4. Menuntut kepada negara untuk segera melakukan reforma agraria sejati, bukan reforma agraria abal-abal.
Terpopuler
1
Pesan Guru Besar IAIKU Blora untuk Alumni MA-SMK NU Pati: Jadilah Pencinta Ilmu Sepanjang Hayat
2
Kekompakan Warga Nahdliyyin Saat Haji di Madinah
3
PC MDS Rijalul Ansor Kabupaten Kendal Masa Khidmah 2024-2028 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurusnya
4
Semarang Bergabung dalam Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim
5
Banser dan Garda Fatayat Klaten Amankan Kirab Tri Suci Waisak 2025, Wujud Toleransi Keberagamaan
6
Khutbah Jumat: Madharat Judi Online dan Narkoba
Terkini
Lihat Semua