• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 16 Mei 2024

Regional

LP Ma'arif NU Pati Nyatakan Tidak Ada Aturan Zonasi bagi Madrasah Swasta

LP Ma'arif NU Pati Nyatakan Tidak Ada Aturan Zonasi bagi Madrasah Swasta
Siswa madrasah swasta tidak terkena sistem zonasi (Foto: ilustrasi/istimewa)
Siswa madrasah swasta tidak terkena sistem zonasi (Foto: ilustrasi/istimewa)

Pati, NU Online Jateng

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Kiai Yusuf Hasyim menanggapi serius tentang adanya surat dari Pemerintah Desa Sampok yang isinya melarang MI Thowalib menerima peserta didik baru dari Desa Sampok Kecamatan Gunungwungkal.


"Respons PCNU dilakukan atas langkah Kepala Desa Sampok Warsito membuat surat ke MI Thowalib untuk tidak menerima peserta didik dari warganya karena alasan sistem zonasi," ujarnya kepada NU Online Jateng, Jumat (7/5). 


Dijelaskan, Warsito bersama dengan Kepala SDN Sampok Sumadi dan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Susilo Wedarningsih membuat surat yang ditandatangani bersama yang ditujukan MI Thowalib Desa Pesagen, Kecamatan Gunungwungkal untuk melarang penerimaan peserta didik baru setingkat SD /MI.


"Apa yang dia lakukan katanya berlandaskan peraturan Mendikbud no. 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta Didik Baru, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan No. 422.1/4315 tahun 2021 pada Bab 1 tentang ketentuan umum Pasal 1 No. 14 tentang Zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik," ucapnya. 


Namun demikian Kiai Yusuf Hasyim dengan tegas menyatakan bahwa madrasah atau sekolah swasta tidak berlaku sistem zonasi sesuai dengan keputusan Kementerian Agama  Pati.


"Madrasah saat ini memang lagi menggeliat semakin banyaknya minat masuk Madrasah, juga prestasi Madrasah saat ini sangat membanggakan dan hal itu sudah berlaku lama tidak ada masalah dari desa lain sekolah di MI," tegasnya.


Ketua PC LP Ma'arif NU Pati Adib Al-Arif melayangkan nota keberatan yang ditujukan ke Bupati Pati yang berbunyi pertama mengedepankan slogan Kemendikbud yaitu Jargon Merdeka Belajar, Kedua Permendikbud No 1 tahun 2021 tidak ada aturan yang menyebutkan Madrasah. ketiga, di Madrasah tidak berlaku sistem zonasi. 


"Dengan adanya surat nota keberatan kepada Bupati, LP Maarif NU menolak dengan tegas dengan adanya surat yang ditandatangani bersama oleh Kepala Desa Sampok," ungkapnya.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Muntamah langsung menelepon Kepala Desa Sampok Warsito dan menjelaskan bahwa madrasah swasta tidak berlaku sistem zonasi dan diharapkan kepala desa memahami mana aturan yang berlaku untuk sekolah negeri itu berbeda dengan aturan yang berada di madrasah swasta. 


Kepala MI Thowalib Pesagen, Munafi menjelaskan pihaknya selama ini sudah dari turun temurun kalau peserta didik dari TK Desa Sampok itu hampir semuanya tiap tahun disekolahkan di MI Thowalib, dan MI Thowalib memang memiliki akreditasi A dan memiliki segudang prestasi.


"Jadi warga Desa Sampok sudah percaya turun temurun untuk menyekolahkan anaknya di MI Thowalib Pesagen Kecamatan Gunungwungkal," pungkasnya. 


Kontributor: Fikrul Umam

Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru