• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 28 Maret 2024

Kiai NU Menjawab

Apakah Shalat Ied di Mushala Merupakan Bid’ah?

Apakah Shalat Ied di Mushala Merupakan Bid’ah?
Ilustrasi
Ilustrasi
 Assalamu ‘alaikum warahmatullahi  wabarakatuh.

Di tempat kami terdapat mushala dan masjid yang berdekatan kurang lebih 200 meter dan berada dalam 1 wilayah RW. Beberapa tahun terakhir mushala itu mengadakan sendiri shalat  Iedul Fitri dan Iedul Adha bertempat di mushala dan terkadang di jalan kampung, sementara masjid juga mengadakan shalat Ied.

 

Pertanyaan:

 1.       Apakah kegiatan tersebut, shalat ied yang diadakan mushala yang terpisah dari masjid merupakan sebuah bid’ah?

2.       Bagaimana hukum dari kegiatan mushala tersebut?

M  Mohon keterangannya. Terima kasih.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

(Hamba Allah/Semarang)

 

Jawaban 1:

 

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi  wabarakatuh.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.

 

Berikut adalah jawaban kami : Bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa ada dalil syari’at yang menunjukkan pada hal itu. Sedangkan untuk kegiatan seperti diatas kami belum menemukan komentar ulama yang mengatakan hal seperti itu adalah bid’ah.  Namun yang pasti kegiatan seperti itu tidak sesuai dengan anjuran syariat karena syari’at menganjurkan untuk mengadakan shalat Ied hanya pada satu kecuali ada hajat. Berikut ini adalah pengertian tentang bid’ah:   


كل بدعة ضلالة والمراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه


Artinya: “Setiap (sebagian-ed.) bid’ah  adalah sesat, dan yang disebut bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada asalnya dalam syariat untuk dijadikan dalil.” (lihat Ibnu Rajab al-Hanbali, Jamilu ‘Ulum wal Hikam, Juz 1, hal. 266)

.

Jawaban 2:

 

Shalat Ied disunahkan untuk dilakukan berjamaah di satu tempat, dan makruh bila dilakukan di beberapa tempat tanpa ada hajat. Ketika di satu daerah shalat Ied dilakukan pada beberapa tempat tanpa ada hajat maka bagi seorang pemimpin perlu melarangnya. (Ada satu pendapat yang mengatakan bagi pemimpin hukumnya wajib untuk melarang,  dan menurut pendapat yang lain pemimpin sunah untuk melarang). Sedangkan ketika imam sudah melarang maka bagi rakyat wajib untuk mematuhinya.


Adapun tempat yang paling utama untuk menyelenggarakan shalat Ied,  para ulama berbeda-beda pendapat.  Mazhab syafi’i berpendapat shalat Ied itu di masjid kecuali apabila masjid tidak muat.  Sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat di luar Mekah  yang lebih utama tidak di masjid.  Namun, di dalam kota Mekah yang lebih utama adalah di Masjidil Haram.


Penjelasan tersebut  sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Sulaiman Al Bujairomi sebagai berikut:


وَيُسْتَحَبُّ الِاجْتِمَاعُ لَهَا فِي مَكَان وَاحِدٍ وَيُكْرَهُ تَعَدُّدُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَلِلْإِمَامِ الْمَنْعُ مِنْهُ وَلَهُ الْأَمْرُ بِهَا وَهُوَ أَيْ الْأَمْرُ عَلَى سَبِيلِ الْوُجُوبِ لِأَنَّهَا مِنْ شَعَائِرِ الدِّينِ ، وَقِيلَ : عَلَى وَجْهِ الِاسْتِحْبَابِ وَعَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا مَتَى أَمَرَهُمْ بِهَا وَجَبَ الِامْتِثَالُ كَمَا فِي شَرْحِ م ر.

.

Artinya: “Sunnah hukumnya shalat (Ied) secara berjamaah di satu tempat, dan makruh hukumnya dilakukan di beberapa tempat tanpa ada hajat yang kuat. Seorang pemimpin perlu melarang  hal itu, dan kemudian memerintahkan untuk shalat di satu tempat sebab hal itu merupakan bagian dari syiar agama. Ada riwayat yang mengatakan bahwa sunnah hukumnya bagi seorang pemimpin untuk melakukan hal itu, dan ketika pemimpin memerintahkan hal itu, maka wajib diikuti sebagaimana dijelaskan dalam Kitab al-Mawardi. (lihat Syekh Sulaiman Al Bujairami, Hasyiah al-Bujairami ‘ala al-Minhaj, Juz 4, Hal. 235).  

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum warahmatullahi  wabarakatuh.

 

(M. Zaenal Amin)


Kiai NU Menjawab Terbaru