Apakah Shalat Ied di Mushala Merupakan Bid’ah?
Di tempat kami terdapat mushala dan masjid
yang berdekatan kurang lebih 200 meter dan berada dalam 1 wilayah RW. Beberapa tahun
terakhir mushala itu mengadakan sendiri shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha bertempat di
mushala dan terkadang di jalan kampung, sementara masjid juga mengadakan shalat
Ied.
Pertanyaan:
1. Apakah kegiatan tersebut, shalat ied yang diadakan mushala yang terpisah dari masjid merupakan sebuah bid’ah?
2.
Bagaimana hukum dari kegiatan mushala tersebut?
M Mohon keterangannya. Terima kasih.
Wassalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Hamba
Allah/Semarang)
Jawaban 1:
Assalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Berikut adalah jawaban kami : Bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa ada dalil syari’at yang menunjukkan pada hal itu. Sedangkan untuk kegiatan seperti diatas kami belum menemukan komentar ulama yang mengatakan hal seperti itu adalah bid’ah. Namun yang pasti kegiatan seperti itu tidak sesuai dengan anjuran syariat karena syari’at menganjurkan untuk mengadakan shalat Ied hanya pada satu kecuali ada hajat. Berikut ini adalah pengertian tentang bid’ah:
كل بدعة ضلالة
والمراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه
Artinya: “Setiap
(sebagian-ed.) bid’ah adalah sesat, dan yang
disebut bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada asalnya dalam syariat
untuk dijadikan dalil.” (lihat Ibnu Rajab al-Hanbali, Jamilu ‘Ulum wal
Hikam, Juz 1, hal. 266)
.
Jawaban 2:
Shalat Ied
disunahkan untuk dilakukan berjamaah di satu tempat, dan makruh bila dilakukan
di beberapa tempat tanpa ada hajat. Ketika di satu daerah shalat Ied dilakukan
pada beberapa tempat tanpa ada hajat maka bagi seorang pemimpin perlu melarangnya.
(Ada satu pendapat yang mengatakan bagi pemimpin hukumnya wajib untuk melarang,
dan menurut pendapat yang lain pemimpin
sunah untuk melarang). Sedangkan ketika imam sudah melarang maka bagi rakyat
wajib untuk mematuhinya.
Adapun tempat
yang paling utama untuk menyelenggarakan shalat Ied, para ulama berbeda-beda pendapat. Mazhab syafi’i berpendapat shalat Ied itu di
masjid kecuali apabila masjid tidak muat. Sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat di luar Mekah
yang lebih utama tidak di masjid. Namun, di dalam kota Mekah yang lebih utama adalah
di Masjidil Haram.
Penjelasan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Sulaiman Al Bujairomi sebagai berikut:
وَيُسْتَحَبُّ الِاجْتِمَاعُ لَهَا فِي مَكَان وَاحِدٍ وَيُكْرَهُ
تَعَدُّدُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَلِلْإِمَامِ الْمَنْعُ مِنْهُ وَلَهُ الْأَمْرُ
بِهَا وَهُوَ أَيْ الْأَمْرُ عَلَى سَبِيلِ الْوُجُوبِ لِأَنَّهَا مِنْ شَعَائِرِ
الدِّينِ ، وَقِيلَ : عَلَى وَجْهِ الِاسْتِحْبَابِ وَعَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا مَتَى
أَمَرَهُمْ بِهَا وَجَبَ الِامْتِثَالُ كَمَا فِي شَرْحِ م ر.
.
Artinya: “Sunnah hukumnya shalat (Ied) secara berjamaah di satu tempat, dan
makruh hukumnya dilakukan di beberapa tempat tanpa ada hajat yang kuat. Seorang
pemimpin perlu melarang hal itu, dan
kemudian memerintahkan untuk shalat di satu tempat sebab hal itu merupakan
bagian dari syiar agama. Ada riwayat yang mengatakan bahwa sunnah hukumnya bagi
seorang pemimpin untuk melakukan hal itu, dan ketika pemimpin memerintahkan hal
itu, maka wajib diikuti sebagaimana dijelaskan dalam Kitab al-Mawardi. (lihat Syekh Sulaiman
Al Bujairami, Hasyiah al-Bujairami ‘ala al-Minhaj, Juz 4, Hal.
235).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
(M. Zaenal Amin)