• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 29 April 2024

Regional

Inisnu Temanggung Dipercaya DPRD Susun Naskah dan Kajian Akademik

Inisnu Temanggung Dipercaya DPRD Susun Naskah dan Kajian Akademik
Inisnu Temanggung bahas raperda (Foto: NU Online Jateng/Wahyu)
Inisnu Temanggung bahas raperda (Foto: NU Online Jateng/Wahyu)

Yogyakarta, NU Online Jateng
Akademisi Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung dipercaya sebagai tim penyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Kajian Akademik terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Temanggung.

 

Kegiatan dilaksanakan di The Rich Hotel Yogyakarta, Sabtu-Ahad (19-20/11) dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Temanggung Agus Munadi, dan jajaran tim Naskah Akademik (NA) dan Kajian Akademik (KA) Istitut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) yaitu tim ahli Siti Qomala Khayati, tim penyusun naskah Moh Syafi', Khamim Saifuddin, Hamidulloh Ibda, dan tim ahli Adi Nugroho. 

 

Dalam paparannya Siti Qomala Khayati mengantarkan bahwa pesantren menjadi lembaga pendidikan indigenius dan pribumi Nusantara. "Pesantren harus ditempatkan sebagai pendidikan yang sama dengan pendidikan lainnya," tegasnya.

 

Dirinya berharap, melalui forum Yogyakarta, draft Raperda segera disusun dan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. "Secepatnya agar bisa segera dibahas oleh dewan," ucapnya.

Ketua LP2M Inisnu Moh Syafi' menegaskan, pesantren dengan madrasah memiliki perbedaan dari aspek teoretis, yuridis, filosofis maupun praktik empiris. Dalam kesempatan itu disampaikan pula draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Rekognisi, Afirmasi dan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

 

Wakil Rektor Inisnu Temanggung Hamidulloh Ibda mempresentasikan kajian akademik terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung. 

 

"Dalam kesempatan ini kami sampaikan secara rinci penjelasan Kajian Akademik dan draft Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung," ungkapnya. 

 

Kepada NU Online Jateng Hamidulloh Ibda menyampaikan, penyusunan naskah akademik dan kajian akademik atas Raperda yang dipercayakan ke Inisnu adalah sebuah pengakuan pemerintah daerah kepada Inisnu. "Semoga hasilnya bisa segera ditindaklanjuti," terangnya.

 

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan masukan dari OPD yang selanjutnya dijadikan bahan persiapan paparan Ranperda terhadap DPRD Temanggung.

 

Pengirim: Wahyu Egi Widayat
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru