Ansor Demak Desak Bupati Tutup Karaoke Liar di Tengah Pandemi
Selasa, 22 Juni 2021 | 09:00 WIB
Samsul Huda
Penulis
Demak, NU Online Jateng
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Demak mendesak Pemkab segera menutup praktik usaha karaoke liar yang kian menjamur meski ancaman Covid-19 semakin mengganas.
Desakan salah satu badan otonom (banom) NU Demak itu disampaikan melalui surat resmi yang disampaikan kepada Bupati Demak, senin (21/6).
Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Demak Teguh Ali Irfan mengatakan, surat itu tembusannya disampaikan kepada Forkompimda Demak, PP GP Ansor, PW GP Ansor Jateng, Gubernur Jateng, dan PCNU Demak.
"Kami berharap sikap Ansor Cabang Demak itu secepatnya disikapi, praktik usaha karaoke liar itu beroperasi dari malam sampai menjelang pagi, masyarakat semakin resah," kata Teguh kepada NU Online Jateng di Demak, Selasa (22/6)
Menurutnya, aktivitas itu jelas-jelas melanggar aturan perda 11/2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam. Bupati Demak tidak boleh ragu dalam menegakkan regulasi yang dibuatnya.
"Pemkab jangan kalah atau ngalah terhadap pihak-pihak yang melakukan kemungkaran, apalagi di tengah berlangsungnya pandemi ketika pemerintah sedang berupaya membatasi berbagai aktivitas masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus covid yang kian mengganas," tegasnya.
Kasatkorcab Banser Demak Teguh Ali Irfan (Samsul Huda)
Dia menambahkan, dalam surat itu Ansor Demak mengungkapkan juga keprihatinan sehubungan dengan meningkatnya jumlah warga yang terpapar covid sehingga menjadikan rumah sakit tidak mampu menampung pasien covid
"Kondisi itu berkontribusi menjadikan Demak masuk dalam zona merah yang sudah barang tentu Pemkab Demak bersama seluruh warga harus bekerja keras dan mendisiplinkan diri agar selalu mentaati prosedur prokes dalam setiap aktivitasnya," ucapnya.
"Ironis sekali, aktivitas masyarakat dibatasi, wisata relegius di Demak ditutup, aktivitas jamaah masjid mushala dibatasi, tapi karaoke liar tidak ditindak. Karena itu Ansor mendesak agar bupati Demak menggunakan kewenangannya untuk menertibkannya," tandasnya.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Demak Muhammad Ali Maskun mengatakan, saatnyalah mulai sekarang bupati dan wakil bupati yang baru saja dilantik mewujudkan komitmennya untuk membangun masyarakat Demak yang bermartabat.
"Karaoke liar sudah lama beroperasi dan meresahkan masyarakat Demak, ini momentum yang tepat untuk menindak pelanggaran itu. Regulasi perda sudah ada, apalagi aksi pelanggaran dilakukan di tengah pandemi, bupati memiliki legitimasi kuat untuk menegakkan aturan," pungkasnya.
Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mengibarkan dan Menghormati Bendera sebagai Wujud Syukur dan Persatuan Bangsa
2
Dosen Fakultas Hukum Unissula Soroti Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati
3
Khutbah Jumat HUT RI Ke-80: Tiga Pilar Islami Menuju Indonesia Maju
4
Unjuk Rasa di Pati, Dinkes: 64 Warga Luka-Luka, Tidak Ada MD
5
MWCNU Kaliori dan UPZISNU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Meteseh
6
PORSEMA XIII LP Ma’arif NU Kabupaten Magelang Dibuka, Hadirkan 13 Cabang Olahraga dan Lomba Seni
Terkini
Lihat Semua