Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Harus Selaras dengan Nilai-Nilai Agama
Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam Pasal 103 Ayat (4) peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan bagian dari upaya kesehatan reproduksi. Menurut Gus Ulil, pendidikan seks memang diperlukan, namun harus tetap memperhatikan nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat.
“Jika pendidikan seks, termasuk pemberian kontrasepsi, dianggap sebagai cara untuk melegalkan perilaku seksual yang tidak halal menurut agama, itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Gus Ulil di Gedung PBNU pada Kamis (8/8/2024).
PBNU menegaskan pentingnya pendidikan seks yang tidak bertentangan dengan aturan agama, agar generasi muda tetap mengedepankan moral dan etika dalam menjalani kehidupannya.
Baca selengkapnya di: https://www.nu.or.id/nasional/penyediaan-alat-kontrasepsi-di-sekolah-jangan-sampai-mengarah-pada-seks-yang-tidak-dibenarkan-agama-nYu7X
Terpopuler
1
Hadir di Pondok Kauman Lasem, Lora Ismael Al-Kholilie Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Santri
2
Wagub Taj Yasin Tegaskan Santri Jateng Bisa Kuliah ke Mesir hingga Australia
3
UPZIS MWCNU Sulang Rembang Rutinkan Gelar Santunan Yatama, Dilaksanakan Setiap Selapanan
4
Rayon PMII Sunan Gunung Jati UIN Raden Mas Said Gelar RTAR XVIII, Muzaky Syah Ali Terpilih Sebagai Ketua Masa Khidmah 2025–2026
5
Terjadi Kekosongan Kepemimpinan, PCNU Kota Pekalongan Bakal Segera Gelar Konferensi Cabang
6
Lakpesdam Weleri Masa Khidmah 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Berikut Ini Susunan Pengurusnya
Terkini
Lihat Semua