Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Harus Selaras dengan Nilai-Nilai Agama
Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam Pasal 103 Ayat (4) peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan bagian dari upaya kesehatan reproduksi. Menurut Gus Ulil, pendidikan seks memang diperlukan, namun harus tetap memperhatikan nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat.
“Jika pendidikan seks, termasuk pemberian kontrasepsi, dianggap sebagai cara untuk melegalkan perilaku seksual yang tidak halal menurut agama, itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Gus Ulil di Gedung PBNU pada Kamis (8/8/2024).
PBNU menegaskan pentingnya pendidikan seks yang tidak bertentangan dengan aturan agama, agar generasi muda tetap mengedepankan moral dan etika dalam menjalani kehidupannya.
Baca selengkapnya di: https://www.nu.or.id/nasional/penyediaan-alat-kontrasepsi-di-sekolah-jangan-sampai-mengarah-pada-seks-yang-tidak-dibenarkan-agama-nYu7X
Terpopuler
1
Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Taj Yasin Turun Tangan
2
Gus Miftah Bantu Guru Madin Demak yang Didenda, Serahkan Rp25 Juta, Motor Baru, dan Umrah
3
Viral Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketum FKDT Prihatin Orang Tua Tak Menghargai Ustadz-Ustadzah
4
Kronologi Guru Madin Didenda, DPRD: Jangan Kriminalisasi Guru!
5
Full Day School Dinilai Ancam Pendidikan Diniyah, DPRD Kendal Ambil Sikap Tegas
6
FKDT Dorong Kesejahteraan Guru Madin, Tolak Full Day School dalam Rapimnas 2025
Terkini
Lihat Semua