• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 18 Mei 2024

Keislaman

Mengubah Adzan untuk Jihad, Sebuah Provokasi?

Mengubah Adzan untuk Jihad, Sebuah Provokasi?
(Ilustrasi: hiraan.com)
(Ilustrasi: hiraan.com)

Telah beredar video beberapa orang berbaris dalam posisi shaf, barisan perang seorang di depan berposisi sebagai imam mengumandangkan adzan dan iqamah seperti biasa. Namun ada yang agak janggal, yakni saat kalimat yang disebut adalah hayya 'alal jihad, bukan hayya 'alas shalah seperti biasa yang kita dengar, tentu agak ganjil kedengarannya.

 

Sebagaimana diketahui, adzan dalam pandangan fiqih adalah perkataan perkataan tertentu yang diketahui dengannya waktu shalat. Syariat adzan dan iqamah ini terkait dengan shalat fardlu saja, tidak ada kesunnahan pada hal lain, bahkan untuk shalat sunnah yang dilakukan secara berjamaah.

 

Memang ada syariat adzan untuk selain shalat, tetapi bersifat individu tidak untuk mengajak atau bahkan mengarah kepada provokasi yang mana ini merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan agama. Seperti adzan ketika anak lahir, hujan deras disertai angin badai, kebakaran, dan lain sebagainya.

 

Secara redaksi pun ketentuan kalimat dalam adzan adalah sesuatu hal yang baku, paten, tidak bisa dikurangi, ditambahi, bahkan diganti dengan kalimat lain. Sebagaimana dalam pandangan fiqih Syafi'iyyah yang terkait dengan penambahan kalimat hayya 'ala khairu amal. Secara umum ulama Syafi'iyyah menyebut makruh dan bahkan haram. Jadi video yang beredar cenderung memaksakan sebuah ritual sebagai bentuk aksi yang tanpa dasar dan bid'ah dalam beragama.

 

Sementara terkait jihad, memang dalam pandangan fiqih makna jihad difahami dengan perang, tetapi tentu dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi tidak sekedar perang dan bahkan menumpahkan darah. Ada prasyarat fi Sabilillah yang menjadi motivasi mendasar dalam jihad perang ini. Untuk itu, perang karena motivasi fanatisme kelompok, golongan, suku, dan bahkan politik tidak termasuk ke dalam jihad yang sebenarnya.

 

Jihad perang hanya terjadi karena adanya permusuhan dengan orang kafir sebagaimana pandangan Madzhab Hanafiah, Malikiyah, dan Hanabilah. Tidak untuk melawan pemerintah yang sah secara undang-undang. Kalaupun kemudian berdalih dengan hadits berikut:


أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ ( رواه ابن داود ) 

 

"Seutama-utamanya jihad adalah kalimat adil di hadapan pemimpin yang dzalim." (HR Ibnu Dawud)

 

Kalimat yang adil dan benar adalah sebagai bagian dari bentuk amar makruf dan nahi munkar dengan bentuk nasehat berupa ucapan dan tulisan, bukan dengan gerakan perlawanan.

 

Yang lebih miris lagi adalah kalau video kalimat adzan ini merupakan bentuk provokasi dan ajakan perang. Ini sangat-sangat tidak benar karena jihad perang hanya bisa diserukan oleh pemerintah yang sah secara syar'i, tidak boleh siapapun individu dengan tanpa dasar maslahah dan tanpa adanya penetapan dari pemerintah yang menyerukan jihad perang. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh As Syahid Al-Mimbar Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy:

 

وأنه لايجوز لأي من أفراد المسلمين أن يستقل دون أذن الإمام ومشورته، في ابرام شيئ من هذه الأمور ( الجهاد في الاسلام )


"Dan sesungguhnya tidak boleh bagi siapapun individu dari orang Islam menyatakan jihad perang, menyerukan dengan tanpa izin pemerintah dan bermusyawarah dengannya" (Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy, Al Jihad fi Al-Islam, kaifa nafhamuhu wa kaifa numarisuhu [Dar Al-Fikr Al Mu'ashiir: 1993] hlm: 112)

 

Ada prasyarat yang ketat untuk sebuah seruan jihad perang yang kemudian berlanjut kepada sebuah gerakan pengerahan masa. Untuk itu, jika prasyarat tersebut tidak terpenuhi, maka itu adalah gerakan yang sesat dan hanya akan menjadi fitnah terlebih bagi umat Islam.

 

Alhasil, untuk menutup tulisan ini sangat layak kita berpegang kepada sabda Rasulullah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:


 عن أبي موسى الأشعري إنَّ بينَ يدَيِ السّاعةِ فِتَنًا كقِطَعِ الليلِ المُظلِمِ؛ يُصبِحُ الرجلُ فيها مؤمنًا، ويُمسي كافرًا، ويُمسي مؤمنًا ويُصبحُ كافرًا، القاعدُ فيها خيرٌ من القائِمِ، والماشي فيها خيرٌ مِن السّاعي، فكسِّروا قِسِيَّكم، وقطَّعوا أوتاركم، واضرِبوا سيوفَكُم بالحجارةِ، فإن دُخِلَ -يعني على أحدٍ منكم- فليكُنْ كخيرِ ابنَي آدَمَ (رواه  أبو داود: ٤٢٥٩)


Dari Abi Musa Al-Asy'ari: Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya menjelang datangnya hari kiamat akan muncul berbagai fitnah laksana malam gelap gulita. Pagi hari orang dalam keadaan beriman dan sore harinya menjadi kafir; beriman di sore hari, lalu kafir di pagi hari. Orang yang duduk saat itu lebih baik daripada orang yang berdiri; orang yang berdiri saat itu lebih baik daripada orang yang berjalan. Maka patahkan busur-busur kalian, putuskan tali-tali busur kalian dan pukulkan pedang-pedang kalian ke bebatuan. Jika salah satu dari kalian dimasuki fitnah, maka jadilah seperti salah satu anak Adam yang paling baik (Habil)." (HR. Abu Dawud)

 

Ketika menjelaskan hadist tersebut, Al-Habib Umar bin Hafidz dari Yaman dengan kalimat singkat mengatakan: "Hindari pengunaan senjata". Menyelesaikan masalah dengan damai tanpa harus konflik bahkan menumpahkan darah dan menghilangkan nyawa. Sesuai dengan pesan-pesan tersebut, Akhlak mulia menjadi kunci bagi penyelesaian persoalan keumatan.

 

Semoga bangsa ini tetap menjunjung nilai toleransi, adil dalam keberagaman, dan kokoh dalam persatuan.

 

Abdul Aziz Idris, Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Magelang


Keislaman Terbaru