Keislaman

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi yang Lahir di Malam Idul Fitri

Ahad, 30 Maret 2025 | 14:00 WIB

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi yang Lahir di Malam Idul Fitri

Zakat Fitrah: Ilustrasi NU Online

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Salah satu syarat wajibnya zakat fitrah adalah keberadaan seseorang saat waktu wajibnya zakat, yaitu ketika matahari terbenam di malam Idul Fitri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status zakat fitrah bagi bayi yang lahir setelah Maghrib di akhir Ramadhan. Apakah orang tuanya wajib membayarkan zakat fitrah untuknya, ataukah ia tidak termasuk dalam kewajiban tersebut? 


Salah satu pembahasan yang sering muncul dalam fikih adalah mengenai bayi yang lahir setelah Maghrib di malam Idul Fitri. Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa bayi tersebut tidak dikenai kewajiban zakat fitrah, karena ia belum mengalami waktu wajibnya zakat, yaitu saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan. Pendapat ini juga ditegaskan oleh para ulama terkemuka dalam berbagai kitab fikih.

وَأَمَّا وَقْتُ وُجُوبِهَا فَهُوَ وَقْتُ غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَمَنْ كَانَ حَيًّا فِي هَذَا الْوَقْتِ وُجِبَتْ فِطْرَتُهُ وَمَنْ مَاتَ قَبْلَهُ فَلَا فِطْرَةَ عَلَيْهِ وَإِنْ وُلِدَ بَعْدَهُ لَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ


Artinya: “Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Barang siapa yang hidup pada waktu ini, maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Dan barangsiapa yang meninggal sebelum waktu ini, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya. Jika seseorang dilahirkan setelah waktu ini, maka tidak wajib baginya zakat fitrah”. (Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’. Juz 6, Hlm 126)


Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni . Juz:2. Hlm:357.


وَإِنْ وُلِدَ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ، لَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ الْفِطْرَةُ، لِأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي وَقْتِ وُجُوبِهَا، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ غُرُوبِهَا، لَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ، لِأَنَّهُ لَمْ يُدْرِكْ وَقْتَ الوجُوبِ


Artinya: “Jika seseorang lahir setelah terbenamnya matahari, maka tidak wajib atasnya zakat fitrah, karena dia belum ada pada waktu wajibnya zakat fitrah. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, maka tidak wajib zakat fitrah baginya, karena dia tidak menemui waktu wajibnya”.


Dari kedua pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang telah hidup saat maghrib tiba di malam Idul Fitri. Oleh karena itu, bayi yang lahir setelah maghrib tidak memiliki kewajiban zakat fitrah, karena ia belum mengalami waktu wajib zakat tersebut.