Abdullah Faiz
Penulis
Menjelang Idul Fitri, setiap Muslim memiliki kewajiban yang tak hanya menyucikan diri, tetapi juga membawa kebahagiaan bagi sesama itulah zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar menunaikan kewajiban agama, tetapi juga wujud kepedulian agar tidak ada yang merayakan hari kemenangan dalam keadaan lapar atau kekurangan.
Dengan segenggam beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah menjadi simbol kebersamaan, menghubungkan yang mampu dengan mereka yang membutuhkan, menjadikan Idul Fitri benar-benar hari yang penuh berkah bagi semua.
Baca Juga
Petunjuk Praktis Zakat Fitrah
Dasar hukum kewajiban zakat fitrah sendiri dikeluarkan dalam hadits Nabi Muhammad saw.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga
Sambutlah Ramadhan dengan Riang Gembira
Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dengan berat satu sha’, yang dalam konteks Indonesia umumnya berupa beras seberat 2,7 kg atau setara 3,5 liter. Ketentuan ini mengikuti pendapat Imam Syafi'i dan didukung oleh mayoritas ulama, sehingga masih banyak dipegang oleh masyarakat. Selain itu, Keputusan Muktamar ke-4 NU tahun 1929 juga menetapkan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Namun, di era modern seperti sekarang, banyak orang mencari cara yang lebih praktis dalam menunaikan zakat, termasuk dengan membayarnya dalam bentuk uang agar lebih sederhana. Meski demikian, di antara empat mazhab, hanya Imam Abu Hanifah yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Pendapat Abu Hanifah demikian:
Baca Juga
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
حدثنا يزداد بن عبد الرحمن حدثنا أبو سعيد ألا شجع حدثنا يونس بن بكير عن أبي حنيفة قال لو انك أعطيت في صدقة الفطر هليلج لأ جزاك
Artinya: Yazdad bin Abdurahman memberitahu kami, Abu Said Al-Asyaj membritahu kami, Yunusbin Bukair membritahu kami dari Abu Hanifah beliau mengatakan, Andaikan engkau membayar zakat fitri dengan Halilij maka itu sah bagimu” (Ad-Daruquthni, 2004:392)
Halilij berasal dari bahasa Arab yang artinya senilai dengan makanan pokok di daerah tersebut. Membayar zakat fitri dengan harta yang bernilai maksudnya disini membayar zakat fitrah dengan benda senilai dengan makanan pokok yang dimakan disuatu negeri. Hal inilah bermakna, Abu Hanifah Ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan qimah/nilai
Adapun hadits yang menguatkan pendapatnya mengenai diperbolehkannya zakat fitrah dengan uang adalah Sufyan Ats-Tsauri dan Bukhari sebagaimana disebutkan An Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab:
قال سفيان الثوري يجزئ اخراج العروض عن الزكاة إذا كانت بقيمتها وهو الظاهر من مذهب البخاري في صحيحه
Artinya: Sufyan At-Tsauri berkata, Boleh mengeluarkan benda-benda berharga untuk zakat jika nilainya setara dengan zakat yang wajib dikeluarkan. Ini adalah yang zhahir dari mazhab Bukhari dalam shahihnya.
Menurut Sufyan Ats-Tsauri dan Bukhari membolehkan membayarkan zakat dengan qimah/nilai. Hal ini bermakna, membayar zakat fitrah dengan uang juga boleh, karena uang ada1ah senilai dengan makanan yang menjadi hukum asal pembayaran zakat fitrah.
Di masyarakat saat ini, kebutuhan tidak hanya sebatas beras, tetapi juga hal lain seperti lauk-pauk dan kebutuhan pokok lainnya. Karena itu, membayar zakat fitrah dengan uang dianggap lebih praktis dan bermanfaat bagi penerima. Beberapa ulama kontemporer pun membolehkan hal ini, termasuk Lembaga Bahtsul Masail PBNU yang pernah menetapkan kebolehan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemudahan bagi umat.
Berikut beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:
Pertama, Cara terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah dengan membayarnya dalam bentuk beras. Menurut Imam an-Nawawi, satu sha’ setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter, sedangkan menurut pendapat ulama lain, beratnya sekitar 2,5 kg.
Kedua,Masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sesuai dengan harga beras seberat 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg, dengan kualitas beras yang layak konsumsi di daerah setempat.
Ketiga, Panitia zakat di mushola atau masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat guna memastikan pengelolaan zakat yang lebih baik.
Selain itu, KH. Bahauddin Nursalim (Gus Baha), Rais Syuriah PBNU, pernah menjelaskan tentang zakat fitrah dalam bentuk uang. Menurutnya, jika merujuk pada kitab-kitab fikih klasik, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk beras. Namun, Imam Abu Hanifah membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena dinilai lebih fleksibel mengikuti perubahan zaman.
Dalam sebuah tayangan YouTube yang dilihat NU Online pada Jumat (29/4/22), Gus Baha menyampaikan bahwa uang lebih bermanfaat bagi penerima zakat, karena mereka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan lain selain beras, yang umumnya sudah mereka miliki. Ia juga menegaskan bahwa konversi zakat fitrah dari beras ke uang bukan berarti mengabaikan fatwa Imam Syafi’i, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Setiap hukum dalam Islam pasti mengandung hikmah. Zakat fitrah yang awalnya ditentukan dalam bentuk beras atau serealia sebenarnya bertujuan untuk membantu masyarakat. Jika seseorang sudah memiliki beras tetapi lebih membutuhkan uang, maka pemberian dalam bentuk uang bisa lebih bermanfaat. Sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang berpendapat bahwa inti dari zakat ini adalah memastikan penerimanya bisa merasakan kebahagiaan di hari raya seperti orang yang mampu.
Terpopuler
1
Mengenal Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo, Tempat Berlangsungnya Pelantikan JATMAN 2025–2030
2
MI Ma’arif NU Al Falah Karangnongko Klaten Tekankan Pendidikan Karakter dan Hidup Sederhana
3
Sekolah Lansia Qurrota A’yun Hadir di Jatinegara Tegal: Upaya Wujudkan Lansia Bahagia dan Mandiri
4
PMII Pekalongan Dilantik, Tegaskan Komitmen Inklusif dan Kritis Bangun Daerah
5
Perjuangan Mbah Ismail Godo Dapat Dijadikan Nasehat dan Pegangan Berjuang Generasi Penerusnya
6
Cahaya Muharram di Hati Para Ulama
Terkini
Lihat Semua