Regional

Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dan Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:00 WIB

Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dan Resmi Jadi Tersangka

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan Gamma siswa SMKN 4 Semarang. (Foto: Twitter/catchmeupco)

Semarang, NU Online Jateng 

Anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Aipda Robig Zaenuddin dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Senin (9/12/2024).


Aipda Robig diduga menembak siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Semarang yang berinisial GRO (17) hingga meninggal dunia pada Ahad, 14 November 2024 dini hari.


Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa hasil komisi etik memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Aipda Robig. 


“Putusannya adalah Aipda selaku terduga pelanggaran mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.


Ia menjelaskan, Aipda Robig terperiksa telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang sedang menggunakan sepeda motor. Dari putusan ini, Aipda Robig menyatakan akan melakukan banding.


“Untuk tadi disiapkan beliau akan banding, jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujarnya.


Disamping itu, Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenuddin sebagai tersangka dalam kasus penembakan hingga menewaskan pelajar SMK di Semarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.


“Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus pidana terhadap Aipda oleh direktorat pidana umum,” jelas Artanto.


Sebagai informasi, polisi belum menyampaikan pasal yang dijeratkan kepada Aipda Robig. Akan tetapi, keluarga korban melaporkan Aipda Robig ke polisi dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.