Nasional

KPAI Ungkap Indikasi dan Solusi Tanggulangi Kasus Judi Online pada Remaja

Jumat, 2 Agustus 2024 | 15:00 WIB

KPAI Ungkap Indikasi dan Solusi Tanggulangi Kasus Judi Online pada Remaja

Ilustrasi anak bermain judi online. (NU Online/Freepik)

Semarang, NU Online Jateng

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin lantaran banyaknya pemain judi online dari kalangan anak-anak dan remaja. Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 197 ribu pemain judi online di Tanah Air berasal dari kalangan usia 11-19 tahun. 


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Strategi Budaya dan Keagamaan dalam Perlindungan Anak dari Judi Online, Jumat (2/8/2024).


“Sebanyak 197 ribu di usia 11-19 tahun terlibat dalam judi online. Dari fenomena ini kita tidak bisa hanya melihat dari satu cara pandang, kita harus melihat secara multipandang,” kata Ai. 


Menurut Ai, ada beberapa indikasi yang mengakibatkan banyaknya pelaku judi online dari kalangan remaja. Pertama, indikasi ketergantungan. Ia mencontohkan bahwa judi online bisa saja sama seperti gim online. Para penggunanya sama-sama diharuskan untuk melakukan top up atau pengisian saldo untuk memainkannya.


Kedua, anak melakukan kegiatan di luar batas. Ia mencontohkan uang mamanya yang hilang di dompet sampai menggunakan uang SPP-nya untuk memenuhi hasratnya bermain judi online. “Bentuknya bisa berbentuk game maupun judi langsung,” katanya. 


Hal yang membuat fenomena judi online lebih mengkhawatirkan lagi ialah adanya pelaku judi online yang mengalami depresi. Bahkan, sebagian di antaranya melakukan tindakan yang mengancam nyawa dan membahayakan diri mereka, hingga nekat mengakhiri hidupnya. 


Oleh sebab itu, menurut Ai, perlu adanya asah, asih dan asuh yang harus diterapkan orang tua kepada anaknya. Terlebih pada era sekarang ini yang semuanya serba dilakukan secara daring. 


Di samping penerapan pola asuh oleh orang tua, menurut Ai, penanaman nilai-nilai agama juga menjadi hal yang penting. Oleh sebab itu, peran dari tokoh agama juga menjadi penting dalam penanganan kasus judi online.


“Peran tokoh agama dan ormas dapat melakukan pencegahan, dan menjadi masukan yang sangat berharga kepada KPAI, dan selanjutnya kita sampaikan kepada pemerintah,” katanya. 


Karenanya, pada FGD yang dilakukan KPAI ini turut mengudang beberapa tokoh agama dari beberapa ormas, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).