Kiai Zulfa Sebut Cegah Judi Online Tidak Cukup Hanya dengan Imbauan
Jumat, 2 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa menyampaikan keprihatinan atas tingginya kasus judi online yang terjadi pada kalangan remaja di Indonesia. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat lebih dari 197 ribu remaja usia 11-19 tahun melakukan judi online.
“Ini saya menyebutnya ‘ammatul balwa, dalam bahasa Arab, artinya balak yang sudah sangat umum,” ujar Kiai Zulfa dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Strategi Budaya dan Keagamaan dalam Perlindungan Anak dari Judi Online, Jumat (2/8/2024).
Oleh karena itu, dalam usaha menanggulangi dan menghindarkan remaja dari jeratan judi online, diperlukan adanya strategi khusus, baik secara lahir maupun batin.
“Tidak cukup hanya dengan imbauan atau pun langkah-langkah strategis dari pemerintah, tapi juga perlu adanya istighasah dan doa khusus, mendoakan agar anak-anak kita dijaga Allah dari judi online,” katanya.
Menurut Kiai Zulfa, perlu adanya strategi budaya yang harus dilakukan secara khusus oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan agar anak-anak dan remaja terhindar dari jerat judi online.
Dari segi budaya, lanjut Kiai Zulfa, penanggulangan juga bisa dilakukan dengan menghidupkan permainan-permainan tradisional. Dengan begitu, intensitas anak-anak dalam menggunakan gawai yang mengarah pada gim online maupun judi online akan lebih berkurang.
“Dulu watu jaman saya kita tidak mengenal yang namanya judi seperti ini. Karena ruang bermain anak masih luas. Sekarang yang menjadi masalah di kota itu kebanyakan sudah tidak ada tempat. Akhirnya mereka hanya berdiam diri di rumah,” kata dia.
Dengan demikian, penanaman budaya bukan hanya dalam lingkup agama misalnya pada pengajian untuk umat Islam, gereja untuk umat Nasrani, namun juga bisa dilakukan dalam lingkungan bermain.