Semarang, NU Online Jateng
Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu anjuran utama dalam bulan Dzulhijah. Daging kurban itu endaknya juga tidak dimakan sendiri, melainkan dibagikan ke keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
Lalu bagaimana hukumnya secara syariat jika daging tersebut dibagikan kepada non-Muslim? Hal tersebut merupakan sesuatu yang dibolehkan, bahkan dianjurkan.
"Orang Muslim diperbolehkan syariat untuk memberikan daging kurban pada non-Muslim," tulis Ustadz Zainuddin Lubis mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam artikelnya di NU Online berjudul Saat Abdullah bin Umar Bagikan Daging Kurban untuk Orang Yahudi dikutip NU Online Jawa Tengah pada Sabtu (15/6/2024).
Pasalnya, lanjut Ustadz Zainuddin, daging kurban termasuk makanan bagi mereka, terlebih bagi orang yang membutuhkan, yang fakir dan miskin dari kalangan non-Muslim. Hal demikian ini juga sejalan dengan Al-Qur'an Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8.
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil,” demikian terjemah atas ayat tersebut.
Dari ayat tersebut, Ustadz Zainuddin berkesimpulan bahwa dalam Islam, umat Muslim dianjurkan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non-Muslim yang hidup berdampingan dengan mereka, termasuk dalam membagikan daging kurban.
"Praktik berbagi kurban dengan non-Muslim dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan keterbukaan hati terhadap sesama, tanpa melihat perbedaan agama," tulis penggiat kajian keislaman di Ciputat, Tangerang Selatan itu.
Hal demikian ini dicontohkan oleh Abdullah bin Umar, seorang sahabat Rasullah terkenal karena kemurahan hatinya dan sikap kedermawanannya. Suatu Idul Adha, Abdullah bin Umar memutuskan untuk menyembelih seekor kambing untuk dijadikan hewan kurban. Ia tidak hanya membagikan daging kurbannya itu kepada sesama Muslim, tetapi juga kepada tetangganya yang beragama Yahudi. Cerita ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bersumber dari Mujahid.
Pembagian daging kurban kepada tetanga Yahudi yang dilakukan Abdullah bin Umar, menurutnya, mencerminkan misi Islam untuk menyebarluaskan kedamaian dan kasih sayang di masyarakat. Sebab, Islam bukanlah agama yang membatasi kasih sayang hanya pada sesama Muslim, tetapi mengajarkan agar kasih sayang dan kebaikan meluas kepada semua lapisan masyarakat.
"Peristiwa Abdullah bin Umar membagikan daging kurban kepada tetangga Yahudi adalah contoh nyata tentang sikap dermawan dan toleransi dalam Islam dan diperbolehkan dalam hukum Islam. Tindakan beliau mencerminkan nilai-nilai kasih sayang, kebaikan, dan saling menghormati antara umat beragama yang berbeda," pungkas Ustadz Zainuddin.