• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 4 Mei 2024

Regional

Terima Dana Hibah Pemda, NU Banjarnegara Minta Bantuan Digunakan Sesuai Proposal  

Terima Dana Hibah Pemda, NU Banjarnegara Minta Bantuan Digunakan Sesuai Proposal  
Penandatangan naskah hibah daerah tahun 2021 melalui PCNU Banjarnegara (Foto: NU Online Jateng/Akho)
Penandatangan naskah hibah daerah tahun 2021 melalui PCNU Banjarnegara (Foto: NU Online Jateng/Akho)

Banjarnegara, NU Online Jateng
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjarnegara menggelar penandatangan berita acara serah terima bantuan hibah daerah tahun 2021 kepada Lembaga, Banom, dan MWCNU melalui PCNU Banjarnegara, Ahad (13/6).

 

Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Banjarnegara Karyono menjelaskan, proses penyerahan bantuan hibah diawali dengan Penandatangan berita acara serah terima bantuan dilaksanakan di Gedung Aswaja NU Center Banjarnegara.

 

“Alhamdulillah hari ini dilaksanakan penandatangan berita acara serah terima bantuan hibah kepada para penerima hibah APBD Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2021, setelah sebelumnya dilaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati dengan Ketua PCNU senilai Rp2.391.625.000," terangnya.

 

Disampaikan, ada 46 penerima dana hibah melalui PCNU Kabupaten Banjarnegara di antaranya MW NU, Banom NU tingkat Cabang dan tingkat Anak Cabang,  pesantren, TPQ, majelis taklim, masjid dan mushala. 

 

"Jumlah penerimaan dana hibah bervariasai mulai Rp20.000.000 hingga Rp 200.000.000," ujarnya.

 

Ketua PCNU Banjarnegara H Zahid Khasani menyampaikan, tahun 2021 PCNU Banjarnegara menerima hibah daerah tahun anggaran 2021 sebesar 2,3 Miliar yang merupakan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara 75% dari PKB sisanya dari partai lain.

 

“Dana hibah ini merupakan dana aspirasi dari PKB dan beberapa partai yang lain,” jelasnya.

 

Menurutnya, berbeda dengan kabupaten atau kota lain, Kabupaten Banjarnegara memungkinkan ormas keagamaan seperti Syarikat Islam (SI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) menerima hibah daerah setiap tahun di anggaran murni maupun di anggaran perubahan. 

 

"Sebagai bentuk rasa terima kasih kepada pemerintah daerah, maka wajib hukumnya bagi para penerima hibah menggunakan dana hibah sesuai pengajuan proposal dan aturan yang berlaku dan mempertanggungjawabkannya  tepat waktu," tegasnya.
 

“Laporan harus disampaikan tepat waktu, tidak boleh telat paling tidak bulan Oktober 2021 sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, untuk memperlancar proses pencairan hibah di anggaran perubahan 2021,” tambahnya.

 

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan mengikuti aturan yang berlaku, dana hibah diterimakan melalui transfer ke rekening bank penerima hibah. 

 

Hadir pada acara tersebut Ketua dan Bendahara PCNU Kabupaten Banjarnegara  H Zahid Khasani, H. Shahirun Ahmad Riyadi, Sekretaris PCNU dan perwakilan 46 lembaga penerima hibah daerah.

Kontributor: Akhmad Khozin 
Editor: M Ngisom Al-Barony
 


Regional Terbaru