• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 30 April 2024

Regional

PPKM Darurat, Kegiatan Belajar Mengajar Madrasah Diniyah di Tegal Wajib Daring

PPKM Darurat, Kegiatan Belajar Mengajar Madrasah Diniyah di Tegal Wajib Daring
Ketua FKDT Kabupaten Tegal H Muslikhudin (Foto: Dok)
Ketua FKDT Kabupaten Tegal H Muslikhudin (Foto: Dok)

Tegal, NU Online Jateng
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021 Disikapi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten Tegal dengan menerbitkan surat edaran.

 

"Menindaklanjuti langkah pemerintah yang menerapkan PPKM Darurat, maka masa pembelajaran KBM madrasah diniyah khususnya di Kabupaten Tegal dilakukan secara daring," ungkap Ketua DPC FKDT Kabupaten Tegal H Muslikhudin.

 

Ketua DPC FKDT Kabupaten Tegal H Muslikhudin kepada NU Online Jateng Ahad, (4/7) menyampaikan, terbitnya surat edaran itu mendasari Intruksi Bupati Tegal dan Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal  tentang Perpanjangan KBM daring Lembaga TPQ, RTQ, dan MDT pada masa PPKM.

 

"Kegiatan KBM tatap muka akan diberitahukan sesuai degan perkembangan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal," terangnya.

 

Muslikhudin berharap, semua lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) di Kabupaten Tegal bisa bekerjasama untuk bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendukung keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat dan siap menjalankan pembelajaran daring.

 

"Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga kita semua sehat, senantiasa di bawah lindungan Allah SWT, pandemi Covid-19 segera berakhir, dan kembali seperti sedia kala, sehingga pembelajaran bisa kembali normal seperti biasa,” pungkasnya.

 

Kontributor: Tahmid
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru