• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 28 April 2024

Regional

Pengaturan Volume Pengeras Suara Masjid Bukan Larangan Adzan

Pengaturan Volume Pengeras Suara Masjid Bukan Larangan Adzan
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Semarang, NU Online Jateng
Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid dan mushala oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui surat edaran (SE)  hendaknya jangan disalahpami. 


Sekretaris Yayasan Wahid Hasyim Semarang (YWHS) H Nur Hadi mengatakan, surat edaran itu kontennya bukan larangan adzan menggunakan pengeras suara tetapi pengaturan atau pembatasan volume pengeras suara yang digunakan untuk aktivitas keagamaan di masjid dan mushala 


"Jika dicermati secara seksama, pembatasan itu dimaksudkan tidak untuk melarang tetapi mengimbau agar dilakukan secara proporsional," kata Nur Hadi Kepada NU Online Jateng  di Semarang, Rabu (2/3).




Sekretaris Yayasan Unwahas Semarang H Nur Hadi (Foto: Samsul Huda)


Disampaikan, karena praktik keberagaman sebaiknya dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan umat beragama yang lain. Sayang sekali saat Menag memberikan penjelasan atas SE itu ada bagian-bagian statemen yang diplintir oleh pihak tertentu sehingga mengesankan Menag menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing, ini kurang tepat.


"Padahal yang dimaksud adalah suara yang berlebihan keras akan mengganggu bagi mereka yang kurang mengerti dan memahami makna azdan, seperti mereka yang berkeyakinan lain dan kebetulan mereka sedang istirahat," terang Nur Hadi yang juga Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus itu. 


Menurutnya, jika dicermati berbagai informasi di sejumlah media massa dan media sosial yang membesar-besarkan masalah ini justru berpotensi menjadi pemicu terjadinya kesenjangan yang dapat mengganggu perpecahan bangsa.


"Secara pribadi saya berpendapat Bahwa tidak mungkin pak Mentri Agama (Gus Men) yang berlatar pribadi dan keluarga yang taat agama kemudian bermaksud  untuk mencederai agama," tuturnya.


Dekan Fakultas Agama Islam ( FAI) Universitas Wahid Hasyim ( Unwahas ) Semarang KH Iman Fadlilah mengatakan, semestinya semua pihak jangan tergesa-gesa dalam merespons SE dan penjelasan Menag saat di Pekanbaru sebelum mengetahui secara tepat informasi yang didapat.


"Semestinya menahan diri dan tidak tergesa-gesa  merespons lewat media. Seharusnya melakukan tabayun jika menemukan informasi yang belum jelas kebenarannya," pungkasnya.


Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru