Pengaturan Volume Pengeras Suara Masjid Bukan Larangan Adzan
Kamis, 3 Maret 2022 | 07:00 WIB
Samsul Huda
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid dan mushala oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui surat edaran (SE) hendaknya jangan disalahpami.
Sekretaris Yayasan Wahid Hasyim Semarang (YWHS) H Nur Hadi mengatakan, surat edaran itu kontennya bukan larangan adzan menggunakan pengeras suara tetapi pengaturan atau pembatasan volume pengeras suara yang digunakan untuk aktivitas keagamaan di masjid dan mushala
"Jika dicermati secara seksama, pembatasan itu dimaksudkan tidak untuk melarang tetapi mengimbau agar dilakukan secara proporsional," kata Nur Hadi Kepada NU Online Jateng di Semarang, Rabu (2/3).
Sekretaris Yayasan Unwahas Semarang H Nur Hadi (Foto: Samsul Huda)
Disampaikan, karena praktik keberagaman sebaiknya dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan umat beragama yang lain. Sayang sekali saat Menag memberikan penjelasan atas SE itu ada bagian-bagian statemen yang diplintir oleh pihak tertentu sehingga mengesankan Menag menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing, ini kurang tepat.
"Padahal yang dimaksud adalah suara yang berlebihan keras akan mengganggu bagi mereka yang kurang mengerti dan memahami makna azdan, seperti mereka yang berkeyakinan lain dan kebetulan mereka sedang istirahat," terang Nur Hadi yang juga Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus itu.
Menurutnya, jika dicermati berbagai informasi di sejumlah media massa dan media sosial yang membesar-besarkan masalah ini justru berpotensi menjadi pemicu terjadinya kesenjangan yang dapat mengganggu perpecahan bangsa.
"Secara pribadi saya berpendapat Bahwa tidak mungkin pak Mentri Agama (Gus Men) yang berlatar pribadi dan keluarga yang taat agama kemudian bermaksud untuk mencederai agama," tuturnya.
Dekan Fakultas Agama Islam ( FAI) Universitas Wahid Hasyim ( Unwahas ) Semarang KH Iman Fadlilah mengatakan, semestinya semua pihak jangan tergesa-gesa dalam merespons SE dan penjelasan Menag saat di Pekanbaru sebelum mengetahui secara tepat informasi yang didapat.
"Semestinya menahan diri dan tidak tergesa-gesa merespons lewat media. Seharusnya melakukan tabayun jika menemukan informasi yang belum jelas kebenarannya," pungkasnya.
Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru 1447 Hijriah
2
Mengenal Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo, Tempat Berlangsungnya Pelantikan JATMAN 2025–2030
3
Awal Muharram 1447 H Jatuh pada Jumat Kliwon, 27 Juni 2025, Baca Doa Pergantian Tahun Ini
4
Doa dan Hikmah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram
5
Khutbah Jumat: Bahaya Narkoba dan Tanggung Jawab Umat Islam Menjaga Generasi
6
Fatayat NU Banyumanik Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Wujudkan Generasi Sehat dan Berakhlak
Terkini
Lihat Semua