• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 20 April 2024

Regional

Pelajar Wajib Tahu Bahaya Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

Pelajar Wajib Tahu Bahaya Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
Kegiatan penyuluhan ke pelajar NU oleh LBH Ansor Demak (Foto: NU Online Jateng/Eko)
Kegiatan penyuluhan ke pelajar NU oleh LBH Ansor Demak (Foto: NU Online Jateng/Eko)

Demak, NU Online Jateng
Semakin majunya teknologi informasi dari hari ke hari tentu telah memberikan dampak baik positif maupun negatif. Di antara dampak negatif dari kemajuan arus informasi di media sosial belakangan soal penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian yang rentan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.


Dalam upaya membendung arus berita hoaks (berita bohong) dan termasuk ujaran kebencian, Ppimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Demak melakukan penyuluhan hukum di hadapan para pelajar Madrasah Aliyah (MA) Al-Khoiriyyah Wonosekar.


Ketua PAC GP Ansor Karangawen, Demak Lathifa Fahri mengatakan, pelajar wajib tahu bahaya penyebaran bohong dan ujaran kebencian. Maka, sasaran penyuluhan hukum yakni pelajar dilakukan oleh LBH Ansor Demak dan Polsek Karangawen.


"Ini sebagai ikhtiar melawan arus informasi hoaks dan ujaran kebencian yang kian marak. Selain itu, agar para pelajar sejak dini dapat mengenal dan wajib tahu bahaya penyebaran hoaks," ujarnya.


Menurutnya, bahaya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian sejak dini perlu dikenalkan kepada pelajar agar mereka tidak mudah terbawa arus penyebarannya.


"Konsekusensi hukum penyebaran hoaks tidak saja pada pembuatnya, tapi juga pada penyebarnya. Karena itu, dalam penyuluhan hukum, kita berharap ada kesadaran hukum kepada siapapun yang hadir agar bersama bendung penyebaran berita bohong," terangnya Sabtu (8/10/2022).





Ditambahkan, kehidupan generasi ke depan akan berkutat dengan kehidupan digital yang pesat. Dampak positif tentu saja ada dengan majunya teknologi informasi ke depan. Namun bukan berarti tidak ada pula dampak negatifnya. 


“Dampak negatif harus kita antisipasi dengan mengenalkan kepada pelajar sejak dini, agar penggunaan media sosial secara bijak," ungkap Fahri yang juga Sekretaris dan advokat LBH Ansor Demak.


Kanit Reskrim Polsek Karangawen Sugiyo mengapresiasi kegiatan Ansor dan berharap tidak dilaksanakan hanya sekali saja. Penyuluhan hukum di hadapan siswa adalah sebagai ikhtiar memberikan pengetahuan sejak dini bahaya penyebaran berita bohong.


"Sebagai pelajar juga perlu diberikan pengetahuan dampak negatif penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk," ucapnya.


Karena itu lanjutnya, pelajar juga harus tahu perlunya ketelitian terhadap informasi yang didapatkan, agar tidak terjebak sumber berita hoaks, termasuk ujaran kebencian yang di era digital seperti saat ini memiliki dampak negatif yakni rentan menimbulkan gaduh di tengah masyarakat.


Untuk diketahui, UU ITE telah tegas mengatur terkait ancaman penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Bagi pelakunya akan dikenai ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.


Pengirim: Eko


Regional Terbaru