MWCNU Trangkil Pati Bahas Hukum Perempuan Haid Baca Al-Qur'an
Sabtu, 2 Oktober 2021 | 19:00 WIB

Kegiatan rutin bulanan bahtsul masail diniyah MWCNU Trangkil, Pati (Foto: NU Online Jateng/Fikrul Umam)
Fikrul Umam
Kontributor
Pati, NU Online Jateng
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Trangkil, Kabupaten Pati menggelar Bahtsul Masail Diniyah membahas hukum tentang perempuan saat haid membaca Al-Qur'an. Acara bahtsul masail bertempat di Masjid Sirojul Anam Wonokerto, Pasucen, Trangkil pada Jumat (1/10).
Ketua MWCNU Trangkil Kiai Thoifur mengatakan, kegiatan bahtsul masail sudah menjadi kegiatan rutin NU Trangkil. Pembahasan dalam diskusi intelektual tersebut membahas mengenai wanita haid yang membaca Al-Qur'an.
"Hal ini perlu dibahas, karena banyaknya wanita penghafal Al-Qur'an yang tidak bisa melewatkan hari-harinya tanpa hafalan menjadi masalah tersendiri," jelasnya.
Disampaikan, bagi penghafal Al-Quran tidak bisa sehari tanpa nderes (menjaga hafalan, red). Bisa dibayangkan kalau kehilangan momen sehari atau dua hari saja, bisa hilang beberapa hafalannya.
"Dengan hasil bahtsul masail ini sangat bermanfaat bagi perempuan yang sedang haid dalam rangka menjaga hafalan Al-Qur'an dengan cara berdzikir," ucapnya.
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati Jamal Ma'mur Asmani sangat mendukung penuh forum bahtsul masail ini. Menurutnya, kehidupan manusia yang dinamis membuat hukum-hukum agama juga perlu dikaji sesuai konteks masa kini.
Dalam hal pembahasan wanita haidh membaca Al-Qur'an, Jamal menyampaikan bahwa keputusan para ulama ini sangat membantu bagi para santri penghafal atau bahkan juga para hafidzah.
"Setidaknya, hasil dari forum para ulama tersebut bisa menjadi pijakan yang memantabkan para penghafal Al-Qur'an tersebut untuk tetap menjadikan kitab suci ini sebagai media berdzikir meski dalam masa haid," ujarnya.
Bahtsul Masail yang dihelat MWCNU Trangkil telah berhasil menelurkan satu hukum yakni perempuan haid haram membaca Al-Qur'an jika tujuannya Al-Qur'an (قصد القرأن). Namun jika tidak bertujuan Al-Qur'an seperti ta'abbud (menjadikan Al-Qur'an sarana ibadah) seperti berdzikir, mengambil pelajaran hukum, nasehat, dan kisah, maka tidak haram.
"Mestinya ada pandangan selain madzhab Imam Syafi'i, seperti Imam Malik yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an. Namun mayoritas menginginkan tetap berpijak kepada madzhab Imam Syafi'i (Keputusan LBM)," pungkasnya.
Kontributor: Fikrul Umam
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
MI Ma’arif NU Al Falah Karangnongko Klaten Tekankan Pendidikan Karakter dan Hidup Sederhana
2
Pulihkan Ekosistem Air, Ansor Pituruh Purworejo Tebar 1.600 Benih Ikan di Tiga Titik
3
Siti Aminah Kembali Pimpin PR Fatayat NU Kedungwaru Kidul Demak Masa Khidmah 2025-2028, Siap Perkuat Kaderisasi di Periode Kedua
4
JQHNU Wonosegoro Boyolali Perkuat Hafalan dan Silaturahmi Lewat Rutinan
5
GP Ansor Kabupaten Pemalang Gelar Konfercab, Kukuhkan Regenerasi dan Penguatan Peran Strategis Pemuda
6
PCNU Purworejo Lantik Ratusan Pengurus, Tegaskan Khidmat di NU sebagai Jihad
Terkini
Lihat Semua