Regional

IPNU IPPNU Klaten Gelar Seminar Pelajar Berdaya untuk Cegah Kenakalan Remaja

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:00 WIB

IPNU IPPNU Klaten Gelar Seminar Pelajar Berdaya untuk Cegah Kenakalan Remaja

Foto bersama usai kegiatan di Balai Desa Granting, Jogonalan, Klaten pada Kamis (12/12/2024).

Klaten, NU Online Jateng 

Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Klaten mengadakan Seminar Pelajar Berdaya Kenakalan Remaja di Kawedanan Gondang Winangoen, Wedi dan Klaten Selatan yang bertempat di Balai Desa Granting, Jogonalan, Klaten pada Kamis (12/12/2024).


Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran remaja dan mengatasi permasalahan terkait kenakalan remaja melalui Seminar Pelajar Berdaya. Pada kesempatan itu, turut hadir Camat Jogonalan, Mudoko.


“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk penyelenggara kegiatan ini. Harapannya, kegiatan ini dapat membawa kita semua untuk tidak terjerumus kedalam hal-hal yang bersifat negatif,” tutur Muldoko. 


Sementara itu, Gus Sabiq Muhammad menyampaikan materi mengenai Kenakalan Remaja. Ia menyampaikan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja diantaranya timbul dari dalam diri, keluarga, hingga lingkungan.


“Pentingnya menjaga diri, mengenal diri, dan membatasi diri supaya tidak terjerumus,” ujarnya.


Lebih dari itu, Ketua PC IPNU Klaten Wahyu Muhammad Hanif menurutkan bahwa sebagai seorang pelajar, IPNU IPPNU harus dapat menumbuhkan ide-ide dan gagasan yang dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitar. 


“Semoga kegiatan ini bisa menjadi wadah untuk kita sekaligus menjadi ruang berdiskusi dan aktif dalam lingkungan sosial,” ucapnya.  
 

Selain itu, Kapolsek Jogonalan Akp. Haryanto turut memberikan arahan dan imbauan mengenai latar belakang kenakalan remaja. Menurutnya, kenakalan remaja didominasi oleh anak yang merupakan generasi muda, atau Sumber Daya Manusia (SDM) potensial yang memiliki peran strategis serta sifat dan ciri khusus.


“Jika kenakalan ini di lakukan berkali-kali akan dikenakan hukum sesuai UU yang berlaku. Lapas untuk kenakalan remaja di bawah umur ada di Solo,” tegasnya.  


Kontributor: Muhammad Miftahul Khoir