• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

LP Ma'arif NU Tolak Pemberlakukan Pengelolaan Dana BOS sesuai Permendikbud

LP Ma'arif NU Tolak Pemberlakukan Pengelolaan Dana BOS sesuai Permendikbud
Pernyataan sikap tolak pemnedikbud tentang pemberlakkuakn pengelolaan dana BOS reguler (Foto: Dok)
Pernyataan sikap tolak pemnedikbud tentang pemberlakkuakn pengelolaan dana BOS reguler (Foto: Dok)

Jakarta, NU Online Jateng
Pengurus Pusat (PP) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menolak pemberlakuan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

 

Lembaga pendidikan yang bernaung di bawah organisasi NU itu tidaklah sendiri. LP Ma'arif NU bersama organisasi massa yang tergabung dalam aliansi organisasi penyelenggara pendidikan seperti Muhamaddiyah, Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI), Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia (MPKI) menyatakan sikapnya.

 

Mereka menolak dan mendesak pemerintah terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menghapus persyaratan penerima dana BOS Reguler yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

 

Selain itu, LP Maarif PBNU mengajak pemerintah (pusat, provinsi maupun daerah) baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan pemerintahan terutama mengelola pendidikan mengedepankan fungsi tolerasi (tasamuh), berimbang (tawazun), berkeadilan (i’tidal). 

 

"Harus mengutamakan pelayanan sebagai pengayom seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi dan mengedepankan amanah UUD 1945 sesuai pasal 31," tegas Ketua PP LP Ma'arif NU KH Z Arifin Junaidi dalam keterangan resminya.

 

Dalam kondisi apapun menurutnya, negara harus hadir memberikan pendidikan layak kepada rakyatnya sebagai bentuk dari menjaga generasi bangsa agar tidak tertinggal oleh bangsa lain.

 

“Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran, maka penyelenggaraan pendidikan baik oleh pemerintah maupun lembaga yang diinisiasi oleh masyarakat harus tersedia agar rakyat mudah mendapatkan pendidikan,” terangnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan adalah memfasilitasi pemenuhan layanan pendidikan salah satunya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

 

"Upaya ini dilakukan agar layanan pendidikan dapat diberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan dengan baik," terangnya.

 

Sekretaris PP LP Maarif NU Harianto Ogie menyayangkan jika pemerintah dalam menjalankan fungsi tersebut berubah menjadi yang semula sebagai penyedia layanan pendidikan berubah menjadi aparatur yang membatasi akses pendidikan masyarakat melalui penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir.

 

"Kebijakan pemerintah melalui Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler cermin pemerintah saat ini yang tidak berpihak pada pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

 

"Terbitnya regulasi itu mencerminkan bahwa kini pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan agar putra-putri masyarakat mendapatkan pendidikan dengan mudah," pungkasnya.

 

Editor: M Ngisom Al-Barony
Kontributor: Imam Hamidi Antassalam


Nasional Terbaru