Nasional

Katib Aam PBNU: Wajib Sekolahkan Anak di Lembaga Ma’arif dan Pondok Pesantren

Senin, 16 September 2024 | 11:00 WIB

Katib Aam PBNU: Wajib Sekolahkan Anak di Lembaga Ma’arif dan Pondok Pesantren

Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori. (Foto: NUOnline)

Semarang, NU Online Jateng

Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Said Asrori menegaskan bahwa setiap warga NU wajib menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan NU, seperti Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif dan pondok pesantren. Hal ini disampaikan dalam sambutan pada Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang di Gedung Olahraga (GOR) Pandanaran Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang, Ahad (15/9/2024).


"Saya menekankan kepada seluruh warga NU di Kabupaten Semaramg ini bapak, ibu, warga, pengurus NU wajib hukumnya menyekolahkan anaknya di lembaganya sendiri," tegasnya.


Kiai Said menekankan bahwa sebagai jam'iyah ijtima'iyah atau organisasi sosial keagamaan, warga NU harus menjaga beberapa aspek penting, termasuk hifdzun nafs (menjaga diri) dan hifdzul maal (menjaga harta). Dalam konteks ini, hifdzul maal merujuk pada upaya warga NU meningkatkan perekonomian agar mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka di pondok pesantren dan madrasah.


"Ini hukumnya wajib. Kalau warga NU sekolah anaknya di sekolah sekolah lembaga lain, apalagi yang non Muslim hukumnya haram mugholadhoh, wajib ditarik itu," kata dia.


Kiai Said menyebut bahwa menyekolahkan anak di lembaga non-NU bisa menjadi makruh. Pernyataan ini disampaikan saat acara yang turut dihadiri oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Semarang, Dr Saerozi.


"Karena sampai hari ini, Pak Saerozi, di tempat saya, Universitas Muhammadiyah Magelang, 80 persen mahasiswanya adalah anak-anak NU," tambahnya.


"Kenapa seperti itu? Karena kita belum punya, tapi kalau sudah punya, wajib ditarik ke lembaganya sendiri," lanjut Kiai Said.


Namun, Kiai Said menekankan bahwa jika NU sudah memiliki lembaga pendidikan, maka wajib bagi warga NU menyekolahkan anak di lembaga tersebut. Sedangkan menyekolahkan anak di sekolah negeri hukumnya mubah atau boleh.


Kiai Said juga mengingatkan seluruh pengurus dan warga NU untuk mendorong dan menekan anak-anak mereka agar menempuh pendidikan di LP Ma'arif dan pondok pesantren. 


"InsyaAllah ini adalah bagian dari hifdzun nafs (menjaga diri) dan hifdzul maal (menjaga harta), sebab anak adalah kekayaan kita," jelasnya.


Ia menambahkan, jika kedua hal tersebut tidak dikelola dengan baik, maka bisa menjadi fitnah. Bahkan, anak bisa menjadi musuh bagi orang tua, baik di dunia maupun akhirat, karena kesalahan dalam mendidik.


"Banyak anak yang menjadi musuh orang tua, baik di dunia maupun akhirat, karena kesalahan dalam mendidik. Maka, marilah kita di NU ini diniati khidmat. InsyaAllah dengan niat khidmat akan barokah," tutupnya.