Mitra

Vaksin Meningitis Wajib Bagi Jemaah Umrah Haji, Berikut Syarat dan Biayanya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Vaksin Meningitis Wajib Bagi Jemaah Umrah Haji, Berikut Syarat dan Biayanya

(Foto: NU Online Jateng)

Kendal, NU Online Jateng

Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah dan haji 1446 H/2024 M. Hal ini tertulis dalam dokumen persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah umrah yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.


Mulai Juli 2024 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia juga telah mewajibkan bagi jemaah haji dan umrah untuk terlebih dahulu disuntik vaksin meningitis sebelum tiba di Tanah Suci, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. 


Dilansir dari situs Kemenkes, disebutkan bahwa syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024. Diharapkan calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Saudi dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.


Direktur Rumah Sakit Umum Baitul Hikmah Kendal, dr Luqman Hakiem, MARS mengatakan kini pihaknya juga memberikan pelayanan suntik vaksin meningitis untuk mempermudah masyarakat yang hendak pergi ke Tanah Suci dalam rangka Umrah dan Haji maupun perjalanan internasional.


“RS Baitul Hikmah Kendal kini membuka kembali layanan vaksin meningitis mulai Agustus ini, dan nantinya peserta akan mendapatkan bukti sertifikat vaksin internasional (ICV). Kami juga memberikan harga khusus untuk peserta kolektif,” kata dr Luqman.


Berikut syarat dan ketentuan peserta vaksin Meningitis:
1.Membawa KTP atau KK dan paspor (asli/fotokopi)
2.Penyuntikan selambat-lambatnya dilakukan 10-14 hari sebelum keberangkatan
3.Dilakukan tes kehamilan bagi wanita usia produktif


Untuk biaya vaksin Rp 310.000 dan harga sudah termasuk biaya administrasi. Para peserta vaksin akan mendapatkan benefit berupa Sertifikat Vaksin Internasional sebagai syarat tanda yang bersangkutan sudah melaksanakan vaksin dan peserta akan mendapatkan coffe break saat penyuntikan dilaksanakan. Dan biaya tersebut belum termasuk PP Test (cek kehamilan).


dr Luqman melanjutkan, bagi peserta kolektif atau biro haji, umrah dan travel bisa mendaftar lewat WhatsApp 085740749781 dan akan mendapatkan harga khusus.


Untuk mendapatkan layanan vaksin meningitis, para calon jemaah haji dan umrah bisa langsung ke RSU Baitul Hikmah yang beralamatkan di Jl Raya Sukarno Hatta KM 12 Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Jam pelayanan hari Senin sampai dengan Sabtu mulai jam 07.00 – 12.00 WIB. Info dan pendaftaran bisa menghubungi melalui Telepon 0294 3690666 atau via WhatsApp 085157342566.


Untuk diketahui, manfaat dari vaksinasi meningitis yakni mencegah terjadinya penyakit radang selaput otak (meningitis) yang berakibat kematian. Vaksinasi meningitis dapat diberikan paling lambat 10 hingga 14 hari sebelum keberangkatan haji dan umrah serta masa berlakunya vaksin ini adalah 2 (dua) tahun.


Penyebab meningitis yakni infeksi virus, jamur atau parasit yang langsung menyerang susunan saraf pusat atau didapatkan dari infeksi organ lain yang berdekatan, misalnya infeksi telinga, gigi, leher, paru dan lain-lain.


Tanda dan gejalanya; sakit kepala hebat, demam, mual muntah, pandangan kabur dan leher kaku. Dan penularannya melalui kontak jarak dekat denga penderita, bersin, batuk, atau menggunakan alat minum dan makanan penderita.