• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 25 April 2024

Kiai NU Menjawab

Saat Mandi Besar, Apakah Wajib Membasuh Bola Mata?

Saat Mandi Besar, Apakah Wajib Membasuh Bola Mata?
Ilustrasi
Ilustrasi

Assalamu'alaikum war. wab.
Kepada Yth Pengasuh Kanal Kiai NU Menjawab
Mohon tanya kiai. Jika kita mandi besar, apa benar bola mata harus terkena air dengan cara “melek-kedip” di dalam air?  
Atas jawaban kiai, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum war wab
(Hamba Allah)

 

Jawaban

 

Wa'alaikum salam war. wab.


Bagian dalam mata (bola mata)  tidak wajib dan tidak sunnah dibasuh saat kita mandi besar, karena bagian dalam mata tidak termasuk anggota tubuh yang zahir. 


Imam Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan sebagai berikut: 


 ( وَلَا تَجِبُ مَضْمَضَةٌ وَاسْتِنْشَاقٌ ) وَإِنْ انْكَشَفَ بَاطِنُ الْفَمِ وَالْأَنْفِ بِقَطْعِ سَاتِرِهِمَا وَكَذَا بَاطِنُ الْعَيْنِ وَهُوَ مَا يَسْتَتِرُ عِنْدَ انْطِبَاقِ الْجَفْنَيْنِ وَإِنْ انْكَشَفَ بِقَطْعِهِمَا كَمَا فِي الْوُضُوءِ
 ( قَوْلُهُمَاذُكِرَ فِي بَاطِنِ الْعَيْنِ ) أَيْ عَدَمُ وُجُوبِ غُسْلِهِ مِنْ الْجَنَابَةِ ((تحفة المحتاج في شرح المنهاج (3/ 194))

 

Artinya: “Tidak diwajibkan berkumur dan menghirup air walaupun bagian dalam mulut dan hidung terbuka sebab penutupnya telah dipotong, begitu juga tidak wajib membasuh bathinul ‘ain yaitu bagian mata yang tertutup pada saat mengatupnya dua pelupuk mata, walaupun bagian dalam mata terbuka sebab kedua pelupuk matanya telah dipotong, sebagaimana ketentuan dalam wudlu.” (lihat Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhaftul Muhtaj fi Syarhi al-Minhaji, juz 3, hal. 194).

 

Selain itu, Syekh Zainuddin al-Malibary juga memberikan penjelasan sebagai berikut: 

 

ولا يسن غسل باطن العين، بل قال بعضهم: يكره للضرر، وإنما يغسل إذا تنجس لغلظ أمر النجاسة. ((فتح المعين (1/ 67))

 

Artinya: “Tidak disunnahkan dalam wudlu membasuh bagian dalam mata, bahkan sebagian ulama berkata makruh membasuhnya karena membahayakan, sesungguhnya bagian dalam mata itu wajib dibasuh ketika terkena najis karena beratnya konsekwensi yang  terkait dengan najis.” (lihat Syekh Zainuddin al-Malibary, Fathul Mu’in, juz 1, hal. 67).

 

Lebih lanjut Syekh Zainuddin al-Malibary memberikan penjelasan sebagai berikut: 


(و) ثانيهما: (تعميم) ظاهر (بدن حتى) الاظفاروماتحتها،و (الشعر) ظاهراوباطناوإنكثف،وماظهرمن نحومنبت شعرة زالت قبل غسلها، ((فتح المعين (1/91)

 

Artinya: “Yang kedua dari fardlunya mandi besar adalah meratakan anggota zahir badan dengan air, termasuknya adalah kuku dan bagian bawahnya, rambut baik bagian luar atau bagian yang dalam, walaupun rambutnya tebal dan tempat tumbuhnya rambut yang telah rontok sebelum di basuh.” (lihat Syekh Zainuddin al-Malibary, Fathul Mu’in, juz 1, hal. 91).


Dari seluruh penjelasan di atas, bisa kita ketahui bahwa hal yang wajib dalam mandi besar adalah membasuh atau menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh yang luar (dzahirul badan) secara merata. Hukum membasuh bagian dalam mata (bathinul ‘ain) pada saat mandi besar (janabah), baik dengan cara melek-kedip mata di dalam air,  atau dengan  cara yang lain, tidak wajib dan tidak sunnah. Hal ini karena bathinul ‘ain tidak termasuk anggota zahir (anggota tubuh bagian luar). Bahkan sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh karena berpotensi membahayakan mata.Yang dimaksud dengan bagian dalam mata (bathinul ‘ain) adalah bagian mata yang tertutup pada saat mengatupnya dua pelupuk mata. Wallahu a’lam. 
.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu alaikum war. wab.

 

KH Zaenal Amin, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah. 


Kiai NU Menjawab Terbaru