• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 17 Mei 2024

Keislaman

Cara Membedakan antara Ibadah dengan Adat

Cara Membedakan antara Ibadah dengan Adat
Ilustrasi
Ilustrasi

Banyak orang yang tak bisa membedakan mana ibadah dan mana 'adah (adat istiadat/kebiasaan/kegiatan non-syariat). Dari situ muncul kesalahpahaman tentang bid'ah.

 

Contoh sederhana:

Pertama, Menunggu pesawat bukan ibadah. Ketika ada yang menunggu pesawat sambil membaca al-Qur'an atau berzikir, maka kegiatan menunggu ini tetap bukan ibadah. Menunggu adalah hal mubah, sedangkan membaca al-Qur'an dan zikirnya adalah sunnah, bernilai pahala. Apabila ada orang yang setiap menunggu pesawat selalu membaca al-Qur'an dan berzikir, dia tetap tidak melakukan bid'ah. Tidak bisa juga disebut mengkhususkan waktu ibadah sebab yang khusus adalah waktu penungguan pesawatnya, bukan ibadahnya.

 

Kedua, Menyelenggarakan acara peringatan apapun yang non-maksiat bukanlah suatu ibadah dan hukumnya mubah. Ketika peringatan apapun itu diisi oleh kegiatan mubah seperti ngobrol-ngobrol dan makan-makan, maka kegiatan yang menjadi isinya itu tetaplah mubah. Peringatannya berstatus mubah, demikian juga isinya. Ketika diisi dengan kegiatan sunnah seperti zikir dan sedekah, maka kegiatan zikir dan sedekahnya juga tetap sunnah. Peringatannya mubah, namun isinya sunnah. Acara peringatan ini tetaplah bukan bagian dari ibadah ataupun syariat sehingga tidak relevan dengan status bid'ah, apapun isinya. Demikian pula ketika acara peringatan ini dilakukan setiap momen tertentu, tetap mubah dan tetap bukan ibadah.

 

Ketiga, Ngobrol dengan tetangga di hari tertentu dalam seminggu adalah bukan ibadah dan hukumnya mubah. Ketika ngobrol-ngobrol ini diisi dengan baca koran, maka ngobrolnya mubah dan isinya juga mubah. Ketika acara ngobrol ini diisi dengan membaca surat Yasin bersama, maka pembacaan surat yasinnya tetap sunnah seperti semula. Acara ngobrolnya mubah sebab bukan ibadah, isinya yang sunnah. Yang seperti ini juga tak relevan dengan status bid'ah, meskipun terjadwal secara kontinyu.

 

Orang-orang yang mempermasalahkan kegiatan 'adah seperti di atas bila diisi dengan ibadah tidaklah paham makna bid'ah. Bagaimana mungkin ketika acara non-ibadah yang mubah diisi dengan makan, minum, ngobrol, nonton tv, mengdengarkan radio, bermain sosial media hukumnya tetap mubah, namun ketika acara tersebut diisi dengan membaca zikir, membaca surat tertentu dari al-Qur'an atau bersedekah lantas dianggap bid'ah dan sesat?

 

Silakan dikiaskan untuk masalah lainnya. Semoga bermanfaat. 

 

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur

 


Keislaman Terbaru