Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi, Bagaimana Cara Mengklaimnya
Senin, 23 Juni 2025 | 10:00 WIB
Makkah, NU Online Jateng
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang wafat mendapatkan jaminan asuransi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah dalam rilis resminya. Ahad (22/6/2025).
Menurutnya, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi bagi jamaah haji. Pertama, jamaah yang wafat bukan karena kecelakaan akan menerima santunan sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi masing-masing.
“Kedua, apabila jamaah wafat karena kecelakaan, maka santunan yang diberikan adalah dua kali lipat dari Bipih sesuai embarkasinya,” jelas Muchlis.
Skema ketiga, lanjutnya, ditujukan bagi jamaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan. Mereka akan memperoleh manfaat asuransi senilai Bipih reguler sesuai embarkasi.
“Sedangkan skema keempat, bagi jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan, akan diberikan manfaat asuransi berdasarkan persentase tertentu, dengan besaran maksimal sebesar Bipih,” imbuhnya.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap jamaah haji Indonesia agar mereka dan keluarga tetap mendapatkan hak dan jaminan meskipun menghadapi risiko di Tanah Suci.
Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jamaah Haji Reguler:
A. Masa Asuransi
1. Sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
2. Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
3. Bagi Jamaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
4. Bagi Jamaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
B. Tata Cara Pengajuan Klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email: [email protected].
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
C. Dokumen Pengajuannya Klaim
I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
4. Print Out database Siskohat jamaah Haji Reguler yang meninggal
5. Khusus Jamaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jamaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat jamaah Haji Reguler yang meninggal
III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat jamaah Haji Reguler yang meninggal
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit
4. Print Out database Siskohat jamaah Haji Reguler yang meninggal.
Terpopuler
1
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Tengah dan DIY Gelombang 2
2
5,5 Juta Antrean Berangkat Haji, BP Haji Siapkan Langkah Audit Data Antrean
3
Pitutur, Dawuh, dan Parenting ala Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi
4
LESBUMI PWNU Jateng Gelar Syi’ar Muharram 1447 H: Mematri Spiritualitas, Membangun Peradaban Bangsa
5
Ketua PCNU Klaten Terpilih Rumuskan Strategi Penguatan Organisasi Pasca Konfercab XVII
6
Unwahas Siapkan Beasiswa untuk Atlet Paralayang Berprestasi
Terkini
Lihat Semua