Pelaku Pembunuhan Sadis di Darupono Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 20 Maret 2025 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum korban, Novita serta Ketua LBH Ansor Kendal, Agus Sulistyono didampingi Mustofa dan Ubaidillah yang hadir untuk mengawal kasus dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban.
Kendal, NU Online Jateng -
Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial SNH (19) di area kebun Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, mulai digelar di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu, 19/3/2025.
Tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Dusun Rejosari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Kendal menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Kendal didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).
Sidang ini turut dihadiri oleh Kuasa Hukum korban, Novita serta Ketua LBH Ansor Kendal, Agus Sulistyono didampingi Mustofa dan Ubaidillah yang hadir untuk mengawal kasus dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok hebat hingga berhenti di area kebun Desa Darupono.
Korban yang emosi menampar dan mencakar wajah pelaku. Merasa tersinggung, pelaku mencekik leher korban dari belakang hingga tidak sadarkan diri. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil belati yang diselipkan di pinggangnya dan menggorok leher korban sebanyak dua kali hingga tewas.
"Setelah korban meninggal, pelaku menaikkan pakaian korban hingga bagian tubuhnya terbuka. Kemudian, pelaku melepas celana korban dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak," ungkap Wakapolres Kendal, Kompol Indra.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan jasadnya di lokasi kejadian dan kembali ke tempat kos di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat yang hendak pergi ke sawah pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan, dalam keadaan telanjang sebagian dan terdapat luka di leher akibat senjata tajam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di tempat kosnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman pelaku dan dukungan dari berbagai pihak yang mendesak penegakan hukum seadil-adilnya bagi keluarga korban. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti tambahan.