• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 21 Mei 2024

Regional

Tradisi Ziarah Bukan untuk Minta Kepada Ahli Kubur

Tradisi Ziarah Bukan untuk Minta Kepada Ahli Kubur
Ziarah kubur kegiatan rutin umat islam terutama kalangan Nahdliyin (Foto: Ilutrasi)
Ziarah kubur kegiatan rutin umat islam terutama kalangan Nahdliyin (Foto: Ilutrasi)

Tegal, NU Online Jateng
Ziarah Kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam agama. Ada banyak hikmah yang dipetik dalam ziarah kubur ini, antara lain mengingat kematian, mendoakan leluhur sebagai bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua).

 

Sudah menjadi tradisi khususnya di kampung-kampung yang ada di Tegal, setiap  hari Jumat pagi kuburan ramai oleh para peziarah. Mereka adalah sanak keluarga menziarahi familinya yang telah mendahului mereka.

 

"Selain menziarahi makam orang tua, masyarakat Sitail Tegal juga gemar menziarahi makam yang dianggap waliyullah dan makam tokoh masyarakat dengan tujuan mendoakan, bukan minta doa kepada ahli kubur," tegas Ketua Jamaah Yasinan dan Tahlilan, Ustadz Jabidin Jumat, (11/6).

 

Ibadah ziarah ini sebenarnya tidak terikat oleh waktu-waktu tertentu. Ziarah bisa dilakukan kapan saja, baik siang malam maupun pagi. Akan tetapi masyarakat cenderung memilih hari jumat. Hal ini dikarenakan pada waktu tersebut diyakini memiliki keutamaan.

 

Dijelaskan, dinukil dari kitab ulama berkata as-Syaikh Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah disebutkan berziarah dikuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.”

 

Sedang bagi para wanita menurut Ustdaz Jabidin, ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih atupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya.

 

"Kesunahan ziarah baginya dengan ketentuan seizin suaminya atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyataan di zaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan," terangnya.

 

Disampaikan, disunahkan memperbanyak ziarah dengan tujuan supaya dapat mengambil pertimbangan, peringatan, serta teringat kehidupan akhirat. Kesunahan ziarah menjadi muakad di hari kamis sore dan Jumat. Akan tetapi dihukumi makruh di hari Sabtu sebagaimana dikutip dari kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah halaman 111.

 

Kontributor: Tahmid
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru