• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 3 Mei 2024

Regional

Badko TPQ Jatinegara Tegal Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Badko TPQ Jatinegara Tegal Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi BPJS ketenagakerjaaan di lingkungan guru Madin dan TPQ Jatinegara, Kabupaten Tegal (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)
Sosialisasi BPJS ketenagakerjaaan di lingkungan guru Madin dan TPQ Jatinegara, Kabupaten Tegal (Foto: NU Online Jateng/Tahmid)

Tegal, NU Online Jateng 

Badan Koordinasi (Badko) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Tegal melaksanakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (8/4) siang.

 

Ketua FKDT kecamatan Jatinegara H Atfal Busthomi mengatakan, persoalan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui oleh pengurus maupun anggota madrasah diniyah dan TPQ.

 

"Selama ini kan yang kita pahami BPJK Ketenagakerjaan hanya bagi mereka yang bekerja di perusahaan dan sejenisnya. Oleh karena itu, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Semoga ada manfaatnya bagi para peserta,” terangnya.

 

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal Mohammad Rizwan menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

"Program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," teraangnya. 

 

Disampaikan, program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia yang bukan sebagai kecelakaan kerja. "Sedangkan JHT yaitu berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya," paparnya. 

 

Untuk Jaminan Pensiun lanjutnya, adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan tahapan setelah peserta memasuki usia pensiun.

 

Saya berharap, pada guru Madin maupun TPQ bisa memanfaatkan beberapa program BPJS ini untuk menjamin kelangsungan hidup sekarang maupun nanti setelah tidak lagi mengabdi di dunia pendidikan," pungkas Rizwan.

 

Kontributor: Tahmid
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru