Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pemenuhan Hak Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono mendorong momentum Hari Anak digunakan untuk mengawasi anak-anak dari menjadi korban kejahatan daring (cyber crime).
Hingga Juli 2024, kasus anak menjadi korban cyber crime semakin meningkat. Anak-anak menjadi korban berbagai jenis kejahatan daring mulai dari kekerasan seksual, pornografi, eksploitasi, bullying, hingga judi online.
"Data pelanggaran terhadap perlindungan anak menunjukkan bahwa lingkungan tumbuh kembang anak sedang tidak baik-baik saja, yang menciptakan situasi darurat kekerasan terhadap anak," kata Aris kepada NU Online, Selasa (23/7/2024).
Hal ini terbukti dari kurang maksimalnya hak anak mendapatkan pengasuhan positif dari keluarga, serta hak mendapatkan pengasuhan alternatif dari satuan pendidikan. Selain itu, sarana bermain dan kegiatan budaya anak kurang terfasilitasi, serta konten digital yang tidak ramah anak.
"Akibatnya, kesehatan mental anak terancam, kemampuan anak untuk melakukan self-protection dan self-defense terhadap ancaman kekerasan atau pengaruh lingkungan negatif juga lemah. Akhirnya, anak rawan menjadi korban kekerasan, bahkan pelaku kekerasan, baik kepada orang lain maupun kepada dirinya sendiri," jelasnya.
Berangkat dari data dan situasi kerentanan anak pada lingkungan pengasuhan dan ranah daring, pada momen peringatan Hari Anak Nasional 2024, KPAI mengajak semua pihak untuk bergerak serentak mewujudkan pengasuhan positif, serta melindungi anak di ranah daring dari konten kekerasan, pornografi, gim berisi kekerasan, judi online, dan konten negatif lainnya.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Tengah dan DIY Gelombang 2
2
5,5 Juta Antrean Berangkat Haji, BP Haji Siapkan Langkah Audit Data Antrean
3
Pitutur, Dawuh, dan Parenting ala Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi
4
LESBUMI PWNU Jateng Gelar Syi’ar Muharram 1447 H: Mematri Spiritualitas, Membangun Peradaban Bangsa
5
Unwahas Siapkan Beasiswa untuk Atlet Paralayang Berprestasi
6
LAZISNU Tayu Klarifikasi Pemberitaan Tak Sesuai Fakta soal Penyaluran Bantuan Rob
Terkini
Lihat Semua