NU Online

Perlindungan Anak di Ranah Daring Perlu Ditingkatkan

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:00 WIB

Perlindungan Anak di Ranah Daring Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi anak dan gadget. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pemenuhan Hak Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono mendorong momentum Hari Anak digunakan untuk mengawasi anak-anak dari menjadi korban kejahatan daring (cyber crime).


Hingga Juli 2024, kasus anak menjadi korban cyber crime semakin meningkat. Anak-anak menjadi korban berbagai jenis kejahatan daring mulai dari kekerasan seksual, pornografi, eksploitasi, bullying, hingga judi online.


"Data pelanggaran terhadap perlindungan anak menunjukkan bahwa lingkungan tumbuh kembang anak sedang tidak baik-baik saja, yang menciptakan situasi darurat kekerasan terhadap anak," kata Aris kepada NU Online, Selasa (23/7/2024).


Hal ini terbukti dari kurang maksimalnya hak anak mendapatkan pengasuhan positif dari keluarga, serta hak mendapatkan pengasuhan alternatif dari satuan pendidikan. Selain itu, sarana bermain dan kegiatan budaya anak kurang terfasilitasi, serta konten digital yang tidak ramah anak.


"Akibatnya, kesehatan mental anak terancam, kemampuan anak untuk melakukan self-protection dan self-defense terhadap ancaman kekerasan atau pengaruh lingkungan negatif juga lemah. Akhirnya, anak rawan menjadi korban kekerasan, bahkan pelaku kekerasan, baik kepada orang lain maupun kepada dirinya sendiri," jelasnya.


Berangkat dari data dan situasi kerentanan anak pada lingkungan pengasuhan dan ranah daring, pada momen peringatan Hari Anak Nasional 2024, KPAI mengajak semua pihak untuk bergerak serentak mewujudkan pengasuhan positif, serta melindungi anak di ranah daring dari konten kekerasan, pornografi, gim berisi kekerasan, judi online, dan konten negatif lainnya.


Selengkapnya klik di sini.