Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
Jumat, 7 Februari 2025 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan tiga hal soal penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Pertama, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram. “Dalam kondisi ideal, dalam kondisi ikhtiar, wajib dilakukan penyembelihan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram,” ujar Kiai Cholil.
Kedua, penyembelihan dam haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram.
“Dalam kondisi dibutuhkan pendistribusian dam tamattu boleh dilakukan di luar Tanah Haram, seperti di Indonesia, Afrika, namun penyembelihan wajib di Tanah Haram,” katanya.
Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu dilakukan di luar Tanah Haram. Kiai Cholil mengatakan jika terdapat udzur atau halangan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tidak adanya hewan untuk dam haji tamattu maka boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.
“Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu di Tanah Haram terdapat udzur (halangan) atau tidak dapat dilaksanakan, seperti tidak adanya RPH, tidak adanya hewan yang bisa disembelih,” katanya.
“Maka boleh dam tamattu itu boleh disembelih di Tanah Haram, boleh disembelih di Indonesia dan dibagikan dagingnya di Indonesia dengan syarat udzur syar'i,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merujuk pada Mahzab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji saat ini dan yang dapat menilai udzur tersebut adalah pihak Badan Pelaksanaan Haji Kementerian Agama (Kemenag).
“Dengan pendekatan Mazhab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji sekarang udzur atau tidaknya,” ujar Kiai Cholil.
Ia menyampaikan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram merupakan jalan keluar ketika dam diputuskan tidak boleh digantikan dengan uang, keadaan kambing di Tanah Haram yang tidak ada, ketidakmampuan RPH Tanah Haram dalam mengelola, dan terdapat udzur lainnya dengan kesepakatan negara terkait, dalam hal ini yaitu Indonesia dengan Arab Saudi.
“Siapa yang menilai dan menentukan ini? Yang menentukan ini adalah negara,” ujar Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Terpopuler
1
MI Ma’arif NU Al Falah Karangnongko Klaten Tekankan Pendidikan Karakter dan Hidup Sederhana
2
Pulihkan Ekosistem Air, Ansor Pituruh Purworejo Tebar 1.600 Benih Ikan di Tiga Titik
3
Siti Aminah Kembali Pimpin PR Fatayat NU Kedungwaru Kidul Demak Masa Khidmah 2025-2028, Siap Perkuat Kaderisasi di Periode Kedua
4
Harlah ke-75 Fatayat NU Wonosobo, Dorong Kader Jadi Perempuan Cantik Hati dan Berdaya
5
JQHNU Wonosegoro Boyolali Perkuat Hafalan dan Silaturahmi Lewat Rutinan
6
GP Ansor Kabupaten Pemalang Gelar Konfercab, Kukuhkan Regenerasi dan Penguatan Peran Strategis Pemuda
Terkini
Lihat Semua