• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 14 Mei 2024

Nasional

MUNAS-KONBES NU 2021

PBNU Gelar Munas dan Konbes, Ini yang Bakal Dibahas

PBNU Gelar Munas dan Konbes, Ini yang Bakal Dibahas
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Jakarta, NU Online Jateng
Gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama bakal digelar di Hotel Syahid Jakarta pada Sabtu-Ahad (25-26/9).

 

Hajatan besar NU kedua setelah Muktamar yang mestinya digelar di Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang pada tahun 2020 kemarin tertunda karena pandemi Covid-19 akhirnya bakal dihelat di Jakarta dengan pembatasan peserta dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

 

Ada beberapa agenda bahasan dalam Munas dan Kombes yakni selain masalah-masalah keagamaan juga masalah organisasi. Pada Komisi Waqi’iyah (aktual) akan membahas tiga isu pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2021. Di antaranya, hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fiqih. 

 

Koordinator Komisi Waqi’iyah H Mahbub Ma’afi menjelaskan, pengambilan ketiga isu tersebut berdasarkan isu yang kontemporer dan tengah dibutuhkan masyarakat. ketiga bahasan terpilih tersebut merupakan usulan-usulan dari pengurus cabang dan wilayah yang diterima oleh panitia Munas. 

 

“Beberapa isu ditampung, kemudian dipilih mana isu-isunya,” tutur Mahbub. 

 

Semenjak tertundanya Munas karena pandemi, ketiga isu pilihan yang akan diangkat pada Munas pun sempat mengalami perubahan. Pada mulanya, tiga bahasan yang diambil adalah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan hukum ekspor benih lobster. Namun, dirasa isunya selesai, hukum ekspor benih lobster kemudian diganti dengan cryptocurrency dalam pandangan fiqih untuk melengkapi kedua isu lainnya.  

 

“Sebenarnya ada tiga isu, di antaranya hukum gelatin, daging berbasis sel, dan isu yang ketiga itu adalah hukum ekspor benih lobster. Karena pandemi, Munas akhirnya mundur dan baru dilaksanakan sekarang. Kemudian isu-isu mengalami perkembangan. Akhirnya, yang soal hukum benih lobster didrop, karena itu sudah selesai. Kemudian panitia menambahi ketiga itu ada isu baru mencuat yaitu soal terkait cryptocurrency,” jelasnya.  

 

Terkait hukum gelatin, Komisi Waqi’iyah akan membahas seputar pandangan ulama dalam melihat status hukum fiqih penggunaan gelatin yang berasal dari babi, status hukum fiqih penggunaan gelatin yang berasal dari hewan halal, dan hukum pemerintah mendirikan pabrik gelatin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap gelatin.  

 

Kemudian, pada hukum daging berbasis sel akan dibahas seputar hukum sel hewan seperti sapi yang diambil tanpa melakukan proses penyembelihan dan hukumnya memakan daging berbasis sel seperti daging sapi atau ayam.  

 

Terakhir, untuk pembahasan cryptocurrency dalam pandangan fiqih akan disinggung terkait maksud komoditi (sil’ah) dalam pandangan fikih, status cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, theter dan polkadot bisa diakui sebagai komoditi berdasarkan pengakuan pemerintah, dan hukum bertransaksi cryptocurrency dengan segala risiko dan kelemahannya.  

 

Sekretaris Panitia M Imdadun Rahmat menginformasikan, selain persoalan keagamaan, Munas-Konbes juga akan membahas keorganisasian yakni penentuan waktu dan tempat Muktamar ke-34 NU dan persoalan mekanisme pemilihan pemimpin dengan menggunakan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) tidak hanya diberlakukan untuk memilih Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi juga untuk memilih ketua umum tanfidziyah.  

 

"Munas-Konbes ini akan membicarakan implementasi AHWA dalam memilih tanfidziyah juga. Jadi, selain rais aam, ketua umum PBNU juga akan dipilih melalui mekanisme ahwa," ucapnya.

 

Ia menerangkan, teknis melalui sistem AHWA tak lepas dari intervensi pengurus NU di setiap wilayah di Indonesia. Sejumlah nama tokoh akan direkomendasikan sesuai dengan kualifikasi AHWA. Kemudian dilakukan penyeleksian kembali sebelum resmi diputuskan menjadi anggota AHWA.  

 

"Yang akan menjadi AHWA adalah 9 terbanyak dari yang diusulkan oleh cabang dan wilayah. AHWA inilah yang nanti akan memilih rais aam dan sekaligus tanfidziyah," terangnya.  

 

Sementara lanjut dia, untuk pemilihan ketua umum masih terdapat dua opsi gagasan. Ada aspirasi yang menyarankan untuk diadakan pencalonan lebih dulu, ada pula gagasan untuk menyamakan sebagaimana pemilihan rais ‘aam yang langsung ditentukan oleh AHWA. 

 

“Jadi, sistemnya tidak perlu lagi cabang dan wilayah melakukan voting untuk menentukan calon-calon ketua umum. Nah, itu aspirasi yang berkembang,” beber Imdad. 

 

Sistem AHWA adalah mekanisme yang diterapkan untuk memilih rais aam PBNU oleh sembilan ulama senior dengan cara musyawarah mufakat. AHWA beranggotakan sembilan ulama NU senior yang dipilih dengan kriteria beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, wara', zuhud, bersikap adil, berilmu (alim), integritas moral, tawadhu, berpengaruh, dan mampu memimpin. 

 

Sumber: NU Online
Editor: M Ngisom Al-Barony


Nasional Terbaru