• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Permendikbud tentang BOS Reguler Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Permendikbud tentang BOS Reguler Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi
Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: NU Online)
Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online Jateng
Persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik yang tertuang dalam Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dipastikan tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19. 

 

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/9). 

 

Persyaratan ini dikhawatirkan dan membawa kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan. 

 

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” terangnya. 

 

Ia menambahkan, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem. Ia menyebut, untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar. Ia mengaku akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022. 

 

Pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. 

 

“Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” katanya. 

 

Seluruh kebijakan dana BOS ini terangnya, pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk. Di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan. Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya. 

 

“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya. 

 

Baca juga: LP Ma'arif NU Tolak Pemberlakukan Pengelolaan Dana BOS sesuai Permendikbud

 

Menteri Nadiem juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya. 

 

“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkasnya.   

 

Sebelumnya NU menyatakan penolakan dan kritikan tajam terhadap petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler terkait syarat jumlah peserta didik sekolah penerima.   

Editor: M Ngisom Al-Barony


Nasional Terbaru