• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Rabu, 24 April 2024

Mitra

Mengulik Tingkat Kompetensi Juru Sembelih Halal 2019 

Mengulik Tingkat Kompetensi Juru Sembelih Halal 2019 
Foto: pelitariau
Foto: pelitariau

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan mengenai standar-standar yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat dikategorikan sebagai produk halal. UU ini memberi kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat Muslim atas kehalalan produk yang beredar di Indonesia, termasuk daging yang disembelih di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia/Unggas (RPH-R/U) atau Tempat Pemotongan Hewan/Unggas (TPH/U).    

 

Hingga 2019, belum setiap kota/kabupaten memiliki RPH-R/U. Walaupun dalam Pasal 62 UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. 

 

Peraturan perlunya kepemilikan sertifikat halal bagi juru sembelih sudah ada sejak 2009 dan telah disosialisasikan oleh beberapa pihak meskipun belum masif. Di antaranya Fatwa MUI No 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dan Peraturan Menteri Pertanian No 13/Permentan/ OT.140/1/2010 tentang persyaratan rumah potong hewan ruminansia dan unit penanganan daging (meat cutting plant). Diasumsikan bahwa jumlah juru sembelih yang memiliki sertifikat kompetensi masih kurang, karena sudah diuji kompetensinya sangatlah minim.   

 

Karena itu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kemenag 2019 mengadakan penelitian peta kompetensi juru sembelih di Indonesia. Kompetensi yang dimaksud adalah mengikuti keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 196 Tahun 2014 tentang standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan golongan pokok jasa penunjang peternakan bidang penyembelihan hewan halal.   

 

Standar tersebut mensyaratkan, seorang penyembelih harus mempunyai 13 kompetensi. 13 kompetensi itu meliputi melakukan ibadah wajib; menetapkan persyaratan syariat Islam; menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja; melakukan komunikasi efektif; mengkoordinasikan pekerjaan; menerapkan higiene sanitasi; menerapkan prinsip kesejahteraan hewan; menyiapkan peralatan penyembelihan; melakukan pemeriksaan fisik hewan; menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih; menetapkan teknik penyembelihan hewan; memeriksa kelayakan proses penyembelihan; dan menetapkan status kematian hewan.   

 

Penelitian dilakukan di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di RPH-R/U, dan TPH/U yang mewakili Indonesia bagian Barat, Tengah dan Timur. Adapun lokasi penelitian di delapan lokasi, yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, DIY, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur.   

 

Pilihan lokasi ini didasarkan pada kesepakatan hasil pertemuan dalam pembahasan Desain Operasional yang melibatkan BPJPH dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 20-22 Februari 2019. Penelitian ini telah dilakukan selama 12-14 hari pada Juli 2019.   

 

Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting. Pertama, secara umum, peta kompetensi para juru sembelih di RPH-R/U yang ada saat ini masih sangat sedikit yang memiliki kompetensi juru sembelih halal sesuai Keputusan Menaker dan Transmigrasi No 196 tahun 2014 yang ditunjukkan oleh sertifikat uji kompetensi. 

 

Namun demikian, sebagian dari juru sembelih yang bekerja di RPH-R/U telah mendapatkan pelatihan, baik oleh Kementerian Pertanian melalui BBPP Malang dan NTT, serta BBPKH Cinagara, LPPOM MUI maupun perusahaan/RPH-R/U di mana para juru sembelih bekerja. Pelatihan tersebut mendapatkan pengakuan, syariat dan teknik penyembelihan.    

 

Di lapangan ditemukan empat klasifikasi juru sembelih. Yaitu, Kompeten, dengan kriteria mempunyai sertifikat Bimtek juru sembelih halal dari LPPOM MUI dan mempunyai sertifikat profesi "juleha" dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kedua, Kompeten, dengan kriteria mempunyai sertifikat Bimtek juru sembelih halal dari LPPOM MUI, namun belum mempunyai sertifikat profesi juleha dari BNSP.   

 

Ketiga, Kompeten, dengan kriteria belum mempunyai sertifikat Bimtek juru sembelih halal dari LPPOM MUI, namun sudah mempunyai sertifikat profesi juleha dari BNSP. Keempat, Tidak kompeten, dengan kriteria belum mempunyai sertifikat Bimtek juru sembelih halal dari LPPOM MUI dan belum mempunyai sertifikat profesi juleha dari BNSP.    

 

Namun, kebanyakan juru sembelih yang bekerja di RPH-R/U baru pada klasifikasi No 2 atau baru memperoleh sertifikat Bimtek juru sembelih halal dari LPPOM MUI. Sebelum memperoleh sertifikat profesi juleha dari BNSP, juru sembelih sebelumnya telah memperoleh pelatihan penyembelihan hewan selama 7 hari di BBPP NTT atau BBPP Batu atau di BBPKH Cinagara.   

 

Pelatihan ini merupakan syarat administratif agar juru sembelih bisa mengikuti uji kompetensi selama tiga hari di salah satu balai besar dan akhirnya mendapatkan label sebagai juru sembelih halal yang berkompeten.   

 

Kompetensi juru sembelih halal merupakan syarat penting agar RPH-R/U mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai lembaga penyedia daging halal karena disembelih dengan cara halal. Dengan terpenuhinya kompetensi, maka juru sembelih merupakan pekerjaan profesi dan bukan bakat turunan, yang syaratnya dengan mengikuti pelatihan.   

 

Kedua, Sarana dan prasarana di sebagian besar RPH-R/U belum memenuhi persyaratan, terutama di persyaratan teknis. Oleh karena itu di lapangan masih ditemukan tidak adanya tempat penyimpanan daging (daging ditempatkan di lantai, bercampur dengan darah dan debu), lokasi pendirian yang berada di tengah pemukiman, pembuangan limbah yang tidak melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan tidak disiapkan untuk keselamatan kerja.   Kemudian juru sembelih juga kurang independen dalam melakukan penyembelihan karena seringkali diitervensi oleh jagal dalam aktivitas penyembelihan sehingga dapat mengurangi kualitas produk daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).   

 

Dalam strata sosial, pekerjaan seorang juru sembelih memiliki posisi yang lebih tinggi karena dianggap memiliki pengetahuan keagamaan lebih baik serta keahlian yang disertai dengan sertifikat keahlian, namun dalam status pekerjaan mereka umumnya diperlakukan sama dengan pekerjaan yang lain yang tidak memerlukan sertifikat.   

 

Ketiga, BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota di 8 wilayah penelitian belum berperan secara optimal agar kompetensi juru sembelih di wilayah sasaran penelitian terpenuhi. Berbeda dengan delapan wilayah tersebut, Pemerintah Daerah baik Pemprov maupun Pemkot dan LPPOM MUI di wilayah penelitian sudah berkontribusi memenuhi kebutuhan akan adanya juru sembelih yang kompeten, walaupun masih jauh dari cukup.   
 

Sumber: Mengulik Tingkat Kompetensi Juru Sembelih Halal 2019


Mitra Terbaru