Teks Ijab Qabul dan Tata Cara Wali Mewakilkan dalam Pernikahan
Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB
Abdullah Faiz
Penulis
Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang memiliki nilai sakral dan diatur dengan aturan-aturan yang jelas dalam syariat. Salah satu rukun penting dalam pernikahan adalah adanya ijab dan qabul, yaitu pernyataan saling menerima antara wali mempelai wanita dan mempelai pria.
Kalimat ijab qabul ini tidak hanya sekedar formalitas, tetapi menjadi inti dari akad nikah yang menunjukkan kesepakatan dan keabsahan hubungan suami istri. Kejelasan dan kesungguhan dalam mengucapkan kalimat ini adalah hal yang penting, karena menyangkut syarat sahnya sebuah pernikahan.
Baca Juga
Mahar Pernikahan dalam Islam
Selain ijab qabul, peran wali dalam pernikahan juga menjadi syarat yang tidak dapat diabaikan. Namun, dalam situasi tertentu, wali dapat mewakilkan tugasnya kepada orang lain untuk melangsungkan akad nikah. Proses mewakilkan ini disebut dengan tawkil wali dan memiliki aturan tersendiri dalam hukum Islam.
Wali dalam Pernikahan
Idealnya, seorang wali baik ayah kandung maupun anggota keluarga lainnya dari mempelai perempuan mengucapkan sendiri kalimat ijab saat prosesi akad nikah. Namun, dalam praktiknya, banyak wali yang memilih untuk mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain.
Umumnya, pihak yang dipercaya untuk mengucapkan kalimat ijab adalah penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau tokoh agama yang dihormati, seperti guru atau pemuka agama di masyarakat. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan wali menunjuk kerabat dekat yang dituakan untuk mewakilinya.
Ada berbagai alasan yang mendasari keputusan ini, salah satunya adalah karena wali merasa kurang percaya diri atau tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugas tersebut.
Imam Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, menjelaskan urutan wali dalam pernikahan sebagai berikut.
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم
Artinya: “Wali paling utama adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki seayah seibu (kandung), saudara laki seayah, anak lelaki saudara laki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara laki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
Kalimat Ijab-Qabul dan Mewakilkan Wali Nikah
Berikut adalah kalimat ijab dalam bahasa Arab yang dibacakan oleh wali dari mempelai perempuan sendiri atau wali yang diwakilkan oleh wali aslinya:
1. Kalimat ijab oleh ayah kandung (wali) pengantin perempuan:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.
2. Kalimat ijab oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
3. Kalimat ijab oleh orang yang mewakili wali:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”
4. Kalimat Qabul dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”
Teks qabul yang diucapkan dalam akad nikah tidak memiliki perbedaan, baik akad dilakukan langsung oleh wali maupun diwakilkan kepada seseorang. Semua kalimat tersebut tetap mempertahankan esensi akad nikah dan dapat digunakan sesuai dengan kondisi yang berlaku.
Terpopuler
1
Harlah ke-75 Fatayat NU Wonosobo, Dorong Kader Jadi Perempuan Cantik Hati dan Berdaya
2
Muslimat dan Fatayat NU Lengkong Tegal Giatkan Semangat Hijrah dan Ukhuwah Islamiyah Lewat Peringatan Tahun Baru Islam
3
PCNU Pemalang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Masjid dan Penyerahan Sertifikat Arah Kiblat
4
Salman Faidul Mahasin Terpilih Aklamasi Pimpin PC GP Ansor Pemalang Masa Khidmah 2025–2029
5
Semarak Muharram di Pelutan Pemalang: NU Ranting Gelar Jalan Sehat dan Santuni 60 Anak Yatim
6
Dekan FH Unissula Jawade Hafidz Raih Gelar Profesor dalam Ilmu Administrasi Negara
Terkini
Lihat Semua