Masih Punya Utang Ramadhan, Apakah Boleh Digabung dengan Qadha Puasa Rajab?
Rabu, 1 Januari 2025 | 10:00 WIB
Lukman Hakim
Penulis
Puasa Rajab adalah salah satu puasa sunnah yang dianjurkan sebagaimana puasa di bulan-bulan mulia lainnya, seperti Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Meskipun tidak terdapat hadis sahih yang secara spesifik menyebutkan keutamaan puasa Rajab, anjuran ini didasarkan pada dalil umum tentang keutamaan berpuasa, khususnya di bulan-bulan mulia.
Namun, persoalan sering muncul ketika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan. Apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan niat qadha puasa Ramadhan?
Baca Juga
Ketika Puasa Rajab Diperdebatkan
Keabsahan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan
Dalam Artikel yang ditulis oleh Ustadz Mubasysyarum Bih dalam judulnya Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan? Puasa Rajab, sebagaimana puasa sunnah lainnya, sah dilakukan dengan niat secara umum (mutlak), tanpa perlu menentukan jenis puasanya secara spesifik. Misalnya, cukup dengan niat, “Saya niat berpuasa karena Allah,” tanpa harus menyebutkan, “karena kesunnahan puasa Rajab.”
Sebaliknya, qadha puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang mengharuskan penentuan jenis puasanya. Misalnya, dengan niat, “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah.”
Baca Juga
Niat Puasa Sunnah Bulan Rajab
Menurut ulama, menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan qadha Ramadhan diperbolehkan dan sah dilakukan. Bahkan, pahala untuk kedua puasa tersebut bisa diraih secara bersamaan. Syekh al-Barizi menjelaskan bahwa meskipun seseorang hanya berniat qadha puasa Ramadhan, secara otomatis ia juga mendapatkan pahala puasa Rajab.
Kesimpulan ini berdasarkan keterangan Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224, di mana disebutkan:
"Puasa sunnah, baik yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, dan Asyura, maupun yang tidak berjangka waktu, sah dilakukan dengan niat puasa mutlak."
Dalam kitab al-I’ab, Syekh al-Barizi menambahkan:
"Jika seseorang berpuasa qadha Ramadhan atau puasa wajib lainnya pada hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah, maka pahala kedua jenis puasa tersebut dapat diraih, baik dengan niat puasa sunnah maupun tanpa niat tersebut."
Dengan demikian, menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga memberikan pahala ganda sesuai dengan niat dan waktu pelaksanaannya.
Terpopuler
1
Hadir di Pondok Kauman Lasem, Lora Ismael Al-Kholilie Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Santri
2
UPZIS MWCNU Sulang Rembang Rutinkan Gelar Santunan Yatama, Dilaksanakan Setiap Selapanan
3
Wagub Taj Yasin Tegaskan Santri Jateng Bisa Kuliah ke Mesir hingga Australia
4
Terjadi Kekosongan Kepemimpinan, PCNU Kota Pekalongan Bakal Segera Gelar Konferensi Cabang
5
Gus Arwani Thomafi Ceritakan Dedikasi KH Thoyfoer Lasem untuk NU
6
Rayon PMII Sunan Gunung Jati UIN Raden Mas Said Gelar RTAR XVIII, Muzaky Syah Ali Terpilih Sebagai Ketua Masa Khidmah 2025–2026
Terkini
Lihat Semua