Keislaman

Masih Punya Utang Ramadhan, Apakah Boleh Digabung dengan Qadha Puasa Rajab?

Rabu, 1 Januari 2025 | 10:00 WIB

Masih Punya Utang Ramadhan, Apakah Boleh Digabung dengan Qadha Puasa Rajab?

Ilustrasi Rajab (Foto: NU Online)

Puasa Rajab adalah salah satu puasa sunnah yang dianjurkan sebagaimana puasa di bulan-bulan mulia lainnya, seperti Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Meskipun tidak terdapat hadis sahih yang secara spesifik menyebutkan keutamaan puasa Rajab, anjuran ini didasarkan pada dalil umum tentang keutamaan berpuasa, khususnya di bulan-bulan mulia.


Namun, persoalan sering muncul ketika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan. Apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan niat qadha puasa Ramadhan?


Keabsahan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan


Dalam Artikel yang ditulis oleh Ustadz Mubasysyarum Bih dalam judulnya Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan?  Puasa Rajab, sebagaimana puasa sunnah lainnya, sah dilakukan dengan niat secara umum (mutlak), tanpa perlu menentukan jenis puasanya secara spesifik. Misalnya, cukup dengan niat, “Saya niat berpuasa karena Allah,” tanpa harus menyebutkan, “karena kesunnahan puasa Rajab.”


Sebaliknya, qadha puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang mengharuskan penentuan jenis puasanya. Misalnya, dengan niat, “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah.”


Menurut ulama, menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan qadha Ramadhan diperbolehkan dan sah dilakukan. Bahkan, pahala untuk kedua puasa tersebut bisa diraih secara bersamaan. Syekh al-Barizi menjelaskan bahwa meskipun seseorang hanya berniat qadha puasa Ramadhan, secara otomatis ia juga mendapatkan pahala puasa Rajab.

 

Kesimpulan ini berdasarkan keterangan Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224, di mana disebutkan:


"Puasa sunnah, baik yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, dan Asyura, maupun yang tidak berjangka waktu, sah dilakukan dengan niat puasa mutlak."


Dalam kitab al-I’ab, Syekh al-Barizi menambahkan:


"Jika seseorang berpuasa qadha Ramadhan atau puasa wajib lainnya pada hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah, maka pahala kedua jenis puasa tersebut dapat diraih, baik dengan niat puasa sunnah maupun tanpa niat tersebut."


Dengan demikian, menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga memberikan pahala ganda sesuai dengan niat dan waktu pelaksanaannya.